SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kasus pencatutan nama media massa demi meraup keuntungan pribadi kembali terjadi. Kali ini, PT Apreska Media Group, perusahaan yang menaungi media Faktasulteng.id, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan nama media ke Polresta Palu.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, Apriawan Repadjori, dengan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Tawakal, S.H., dari Kantor Hukum TW & Rekan.
Langkah hukum ini diambil setelah redaksi menerima rentetan pengaduan dari pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga warga sipil. Mereka mengaku dihubungi via WhatsApp oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau staf media.
Modus Uang Iklan hingga Bantuan Bencana
Berdasarkan penelusuran internal, pelaku ternyata tidak hanya mencatut nama Faktasulteng.id, melainkan juga beberapa media lokal lain di Kota Palu untuk meyakinkan korbannya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memeras atau meminta uang kepada targetnya. Mulai dari dalih pembayaran iklan, sumbangan duka cita, bantuan korban gempa, biaya pengobatan, hingga alasan-alasan lain demi meraup keuntungan pribadi.
Dari inventarisasi sementara, pihak redaksi berhasil mengamankan enam nomor WhatsApp yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menyasar para pejabat di Sulawesi Tengah.
Satu Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Menariknya, perkembangan kasus ini berjalan cepat. Salah satu pengguna nomor WhatsApp yang diduga kerap meneror pejabat berhasil diamankan oleh pihak pelapor. Terduga pelaku langsung diantar dan diserahkan ke penyidik Polresta Palu yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sebagai bukti awal, PT Apreska Media Group menyerahkan sejumlah dokumen digital kepada penyidik, antara lain:
Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, Manifest enam nomor telepon yang digunakan pelaku serta Foto dan video kiriman terduga pelaku.
Keterangan dari para pejabat dan masyarakat yang menjadi target.Dokumen legalitas perusahaan PT Apreska Media Group dan Faktasulteng.id.
Coreng Citra Jurnalisme
Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, Apriawan Repadjori, menegaskan bahwa aksi penipuan ini sangat merugikan profesi jurnalis dan merusak nama baik industri pers.
"Kami tegaskan, seluruh wartawan dan staf Faktasulteng.id bekerja berdasarkan penugasan resmi dan tidak pernah meminta uang kepada narasumber atau pejabat dengan alasan apa pun. Kami meminta masyarakat segera melakukan verifikasi ke redaksi jika menerima pesan mencurigakan," tegas Apriawan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Apreska Media Group, Muhammad Tawakal, S.H., mengapresiasi respons cepat Polresta Palu dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau korban lain untuk tidak ragu melapor guna membongkar jaringan penipuan ini.
Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
Sebagai penutup, PT Apreska Media Group mengajak seluruh perusahaan media di Kota Palu untuk merapatkan barisan menghadapi maraknya penyalahgunaan identitas media. Pihak redaksi juga menegaskan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan di Polresta Palu.
Sesuai kode etik, seluruh pihak yang diperiksa wajib dihormati hak-hak hukumnya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***









.jpg)



