Sambar.id, Kuantan Singingi — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau.
Buronan berinisial KS (53) ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim.
KS merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Tahun Anggaran 2010.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017, tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana bantuan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Usai diamankan, KS langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI dalam memburu dan menangkap para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan tegaknya kepastian hukum. Selain itu, para DPO Kejaksaan RI diimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan KS menambah daftar keberhasilan Satgas SIRI dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berusaha menghindari proses peradilan. (Sb)








.jpg)



