SAMBAR.ID// PASURUAN – Setelah lebih dari 16 bulan menunggu kepastian hukum, seorang wartawati yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan di Pasuruan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Melalui Dumas tersebut, korban meminta Kejati Jatim melakukan supervisi, evaluasi, serta segera menjadwalkan gelar perkara terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan yang berasal dari Polres Pasuruan Kota dan kini memasuki tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor LPM/Satreskrim/88/III/2025/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada 14 Maret 2025 di area parkir Polres Pasuruan Kota.
Dalam perkembangannya, korban menyebut terdapat perbedaan pencatatan tanggal kejadian, yakni semula 14 Maret 2025, kemudian terdapat penyebutan 14 Februari 2025, hingga diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/121/XII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Desember 2025.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/446/SP2HP/V/2026/Satreskrim tanggal 8 Mei 2026, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Korban menyampaikan bahwa dalam proses penelitian perkara terdapat arahan agar perkara tersebut diproses sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Atas hal tersebut, korban meminta Kejati Jatim melakukan evaluasi dan gelar perkara dengan menghadirkan dirinya sebagai korban.
Menurut korban, gelar perkara diperlukan agar seluruh fakta hukum dapat dipertimbangkan, termasuk kronologi kejadian, hasil pemeriksaan medis, Visum et Repertum, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah disampaikan.
Melalui Dumas tersebut, korban memohon agar Kejati Jatim:
- Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara.
- Segera menjadwalkan gelar perkara dengan menghadirkan korban dan pihak terkait.
- Mengevaluasi dasar hukum dan pertimbangan yuridis terkait penanganan perkara sebagai Tipiring.
- Memberikan petunjuk hukum apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.
Korban berharap permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti mengingat perkara telah berjalan cukup lama dan korban membutuhkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Dumas tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila memberikan tanggapan resmi.









