Rokan Hilir - Penataan ruang kota di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kini berada di persimpangan jalan. Kebijakan pemerintah daerah yang terkesan mengedepankan pendekatan "humanis" tanpa ketegasan, berpotensi memicu persoalan baru: maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di bahu jalan, matinya aktivitas pasar tradisional, serta terbengkalainya fasilitas pujasera.
Berdasarkan pemantauan lapangan hingga Minggu (26/7/2026), keberadaan PKL yang menduduki trotoar dan bahu jalan di sejumlah titik strategis Rohil makin memicu ketimpangan ekonomi lokal dan mengganggu ketertiban umum.
Ancaman Terhadap Ekosistem Ekonomi Lokal
Kebijakan yang hanya berlandaskan simpati tanpa eksekusi penataan ruang yang sistematis dinilai merusak ekosistem pedagang resmi. Pengamat tata kota dan pelaku ekonomi lokal menyayangkan respons pemerintah yang terkesan lambat.
Beberapa dampak dominan yang kini dirasakan masyarakat antara lain:
• Ketidakadilan Beban Usaha: Pedagang resmi di dalam pasar dan bangunan pujasera dibebani retribusi, pajak, dan sewa tempat. Sebaliknya, PKL liar di trotoar beroperasi tanpa beban kewajiban serupa.
• Perubahan Perilaku Konsumen: Pembeli cenderung memilih transaksi praktis di pinggir jalan, yang berdampak langsung pada penurunan drastis jumlah pengunjung ke dalam pasar resmi maupun pujasera.
• Pemborosan APBD: Fasilitas publik seperti pujasera—yang dibangun menggunakan dana APBD—kini berisiko menjadi "pajangan mati" dan area terbengkalai tanpa fungsi ekonomi yang nyata.
Solusi Systemic: Ketegasan Berkeadilan
Menata kota tidak sama dengan menggusur tanpa solusi. Pemimpin daerah dituntut untuk mengambil langkah konkret yang terukur agar fungsi fasilitas umum kembali optimal tanpa mematikan mata pencaharian warga:
1.Relokasi Terintegrasi: Memindahkan PKL ke area pujasera atau pasar resmi yang sepi, disertai promosi serta daya tarik (magnet) acara berkala untuk memicu arus konsumen.
2.Revitalisasi Fungsi Publik: Mengubah area pujasera menjadi pusat kegiatan komunitas atau pusat ekonomi kreatif agar senantiasa hidup.
3.Penegakan Aturan Konsisten: Mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan bahu jalan untuk kelancaran lalu lintas secara bertahap dan tanpa tebang pilih.
Catatan Redaksi:
Menertibkan tata kota bukanlah bentuk tindakan kejam terhadap masyarakat kecil, melainkan bentuk tanggung jawab kepemimpinan untuk menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat
(@sbr_id/Ar/red)









