SAMBAR.ID, Buol, Sulteng - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol menyebut seorang pengusaha berinisial HK diduga masih melakukan aktivitas galian C meskipun telah beberapa kali mendapat peringatan agar menghentikan kegiatan tersebut karena belum mengantongi izin yang diperlukan.
Kepala DLH Kabupaten Buol, Moh. Syarif, S.Pt., mengatakan pihaknya telah memberikan teguran resmi kepada yang bersangkutan, bahkan telah dibuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
"Kami sudah memberikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai agar tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut sebelum memiliki izin," ujar Moh. Syarif saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, apabila aktivitas tetap dilakukan tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Informasi mengenai dugaan aktivitas yang masih berlangsung tersebut memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar instansi berwenang melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas usaha yang dijalankan.
Berdasarkan regulasi di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, kegiatan penambangan tanpa izin maupun aktivitas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, HK belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum merespons. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi.**/Red











