Sambar.id, Jakarta – Kejaksaan Agung bergerak cepat usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sebanyak tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi diterbitkan sekaligus, disertai pembentukan Tim Khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan Sprindik tersebut sekaligus memastikan status FA tetap sebagai tersangka, sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
Tiga Sprindik yang diterbitkan meliputi:
- Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau.
- Sprindik Nomor 44, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout.
- Sprindik Nomor 45, terkait perkara ASABRI, sebagaimana laporan yang diterima dari Penyidik Polri.
"Sejak Sprindik diterbitkan Kejaksaan Agung, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia dalam proses penyidikan menjadi kewenangan Penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang Supriatna.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara akan tetap mengedepankan sinergi antarpenegak hukum. Proses penyidikan akan dilakukan bersama Penyidik Polri serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi. Pengawasan dari Komisi III DPR RI juga disebut akan mengawal jalannya proses hukum.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan penyidik, dengan sebagian besar anggotanya merupakan penyidik berpengalaman yang pernah bertugas di KPK. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam memastikan penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel.
Penerbitan tiga Sprindik sekaligus beserta pembentukan tim khusus menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen mempercepat penyelesaian perkara korupsi strategis yang dilimpahkan Kortas Tipikor Polri, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan TPPU secara komprehensif. (*)










