LBH Mukti Pajajaran Kawal Tuntas Kasus Kematian Susi Purwanti, Desak Seluruh Fakta Dibuka Seterang-Terangnya

Foto: Kuasa hukum LBH Mukti Pajajaran asal Pasuruan, Anderias Wuisan, S.E., S.H., mengawal pendampingan hukum dalam kasus kematian Susi Purwanti di Magelang. (Dok. LBH Mukti Pajajaran)

SAMBAR.ID // MAGELANG - Kasus kematian Susi Purwanti (40), warga Dusun Krisik, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, hingga kini masih menyisakan pertanyaan bagi keluarga. Perkara yang berawal dari dugaan pengambilan sembako senilai sekitar Rp200 ribu kini berkembang menjadi penyelidikan dugaan perampasan kemerdekaan yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.


Merasa masih banyak hal yang belum terjawab, keluarga korban melalui LBH Mukti Pajajaran memilih menempuh jalur hukum. Bagi keluarga, yang ingin dicari bukan sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan kejelasan mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.


Kuasa hukum keluarga, Anderias Wuisan, S.E., S.H., menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme yang berlaku.


"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan keluarga sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum dan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban," ujar Anderias.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, peristiwa bermula pada 8 Maret 2026, ketika korban diduga mengambil sembako di sebuah swalayan di Kabupaten Magelang. Menurut pelapor, setelah peristiwa tersebut korban diduga diamankan dan tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.


Pelapor juga menyampaikan adanya rekaman CCTV yang menurut mereka memperlihatkan korban dibawa ke bagian atas gedung swalayan. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diminta untuk didalami dalam proses penyelidikan.


Empat hari kemudian, tepatnya pada 12 Maret 2026, korban ditemukan meninggal dunia tidak jauh dari lokasi swalayan. Informasi yang diterima keluarga menyebutkan korban dinyatakan meninggal saat tiba di IGD RSUD Muntilan. Rangkaian kejadian antara saat korban diamankan hingga ditemukan meninggal itulah yang kini menjadi fokus pencarian fakta.


Atas dasar itu, keluarga melaporkan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan agar seluruh peristiwa dapat ditelusuri secara menyeluruh.


Sejak laporan diterima, penanganan perkara terus berjalan. Penyelidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berasal dari keluarga korban maupun pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Pendalaman terhadap berbagai informasi juga terus dilakukan, disertai gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan.


Perkembangan berikutnya, penyelidik turut meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Agung Setyawan, guna melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses pendalaman perkara.


Tidak hanya itu, penyelidik juga memfasilitasi pertemuan mediasi setelah menerima permohonan dari salah satu pihak. Menurut Anderias, mediasi merupakan ruang komunikasi yang difasilitasi penyelidik, namun tidak menghentikan proses penyelidikan yang masih berlangsung.


"Kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan. Namun yang paling penting adalah seluruh fakta benar-benar dibuka sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi. Proses hukum harus mampu memberikan kepastian bagi semua pihak," katanya.


Anderias memastikan pihaknya akan terus mengikuti setiap perkembangan perkara hingga penyelidikan selesai.


"Kasus ini belum berakhir. Selama proses hukum masih berjalan, kami akan tetap mengawal. Kami berharap hasil akhirnya mampu menjawab seluruh pertanyaan keluarga dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengumpulan keterangan, pendalaman fakta, serta langkah-langkah penyelidikan lainnya masih terus berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.


Laporan: Ilmiatun Nafia

Biro: SAMBAR.ID Jawa Timur

Lebih baru Lebih lama