PJS Resmi Serahkan Dokumen Persyaratan Guna Proses Verifikasi Calon Konstituen Dewan Pers

PENYERAHAN BERKAS dilakukan kepada Tim Pendataan Dewan Pers di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026)/F-IST 



SAMBAR.ID, Jakarta – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) secara resmi menyerahkan dokumen organisasi sebagai persyaratan administrasi dalam proses pengajuan sebagai calon organisasi konstituen Dewan Pers.


Penyerahan berkas dilakukan kepada Tim Pendataan Dewan Pers di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).


Rombongan PJS dipimpin Ketua Umum Mahmud Marhaba, didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta sejumlah pengurus pusat dan pimpinan DPD dari berbagai daerah.


Di luar gedung, ratusan pengurus dan anggota DPD serta DPC PJS dari berbagai provinsi hadir memberikan dukungan terhadap proses pengajuan tersebut.


Dokumen organisasi diterima oleh Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto, didampingi sejumlah anggota Kelompok Kerja (Pokja), di antaranya Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.


Dalam kesempatan itu, Mahmud Marhaba mengatakan pengajuan kali ini merupakan upaya ketiga PJS untuk menjadi organisasi konstituen Dewan Pers.


"Ini kali ketiga kami datang dengan tujuan yang sama. Kami berharap proses ini mendapat respons yang baik dari Dewan Pers," ujar Mahmud.


Ia menjelaskan, PJS saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah. Pada tahap awal, sekitar 650 anggota diajukan untuk mengikuti proses verifikasi.


Menurut Mahmud, pihaknya siap melengkapi apabila masih terdapat kekurangan dalam dokumen yang diserahkan dan berharap proses verifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.






Sementara itu, Ketua Tim Pendataan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa timnya bertugas menerima dan melakukan pendataan awal terhadap dokumen yang diajukan organisasi.


"Keputusan mengenai pengajuan organisasi akan ditetapkan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh tahapan validasi dan verifikasi data selesai dilakukan," katanya.


Winarto menambahkan, setelah dokumen diterima, tahapan selanjutnya adalah pemilahan data keanggotaan berdasarkan provinsi sebelum diteruskan ke proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.


Ia juga menjelaskan bahwa urusan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. 


Adapun urusan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi wartawan menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.


Penyerahan dokumen berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Bagi PJS, proses ini menjadi bagian dari tahapan administrasi untuk memperoleh penilaian dan verifikasi sebagai calon organisasi konstituen Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.**/Red.
Lebih baru Lebih lama