Rokan Hilir - Pengelolaan pinjaman di Koperasi Karya Cipta Guna, Jalan Mawar, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi sorotan. Sejumlah anggota mengeluhkan dugaan ketidaktransparanan mekanisme pemotongan gaji hingga pemotongan Gaji ke-13 yang dinilai tanpa persetujuan awal.
Para anggota mengeluhkan tidak adanya rincian bunga, biaya administrasi, hingga salinan surat perjanjian pinjaman sebagai bukti pegangan usai akad kredit dilakukan.
Salah seorang anggota yang enggan disebutkan identitasnya mengaku terkejut saat mengetahui Gaji ke-13 miliknya dipotong untuk angsuran pinjaman. Padahal, saat awal pengajuan, kesepakatan pemotongan hanya berlaku untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Saya kaget Gaji ke-13 ikut dipotong. Saya langsung mendatangi Kantor Wira Jaya di Bagansiapiapi untuk mempertanyakan dasar pemotongan tersebut sekaligus meminta bukti pelunasan agar tidak dirugikan di kemudian hari," ujar sumber tersebut, Minggu (26/7/2026).
Ia menuturkan, ketiadaan salinan surat perjanjian membuat para anggota ragu terhadap sistem administrasi yang dijalankan oleh pihak koperasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PPPK dan ASN Kabupaten Rokan Hilir, Alfaizan, menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan terhadap hak finansial pegawai wajib berlandaskan perjanjian yang jelas, transparan, serta disetujui oleh kedua belah pihak.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir menyatakan hanya menjalankan daftar rekapitulasi yang diajukan oleh koperasi.
Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil, Andri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima daftar nama pegawai yang memiliki pinjaman untuk disetorkan pembayarannya ke Koperasi Karya Cipta Guna melalui Gaji ke-13.
"Pihak koperasi menyampaikan rekap nama-nama pegawai yang memiliki pinjaman agar Gaji ke-13 disetorkan ke Koperasi Karya Cipta Guna. Kami sama sekali tidak mengetahui terkait rincian permasalahan utang masing-masing pegawai," kata Andri.
Mendorong Audit dan Intervensi Bupati
Gelombang keluhan ini memicu desakan agar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap Koperasi Karya Cipta Guna. Audit diharapkan mencakup tata kelola administrasi, transparansi akad pinjaman, hingga kepatuhan terhadap aturan perkoperasian.
Selain itu, Bupati Rokan Hilir juga didorong untuk mengambil langkah konkret guna memfasilitasi penyelesaian konflik ini agar hak-hak ASN dan PPPK sebagai anggota koperasi tetap terlindungi secara hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif atau penyalahgunaan wewenang, instansi berwenang diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Koperasi Belum Berikan Klarifikasi
Tim redaksi mendatangi kantor Koperasi Karya Cipta Guna di Bagansiapiapi untuk meminta konfirmasi terkait keluhan anggota tersebut. Namun, pengurus yang berada di lokasi belum memberikan jawaban substantif.
"Kami belum tahu. Hal ini harus kami sampaikan dulu ke bos," ujar salah satu pengurus singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Karya Cipta Guna belum memberikan penjelasan resmi mengenai pemotongan Gaji ke-13 maupun ketiadaan salinan perjanjian pinjaman bagi anggota.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Koperasi Karya Cipta Guna untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas permasalahan ini.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
(@sbr_id/Ar/red)









