Sambar.id, Jakarta — Negara kembali menunjukkan wajah tegasnya. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (23/7/2026), di kawasan Tebet Timur, Jakarta.
Buronan tersebut adalah H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy (44), pria kelahiran Tasikmalaya, yang telah berstatus terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Ia diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses penangkapan berlangsung.
Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan Satgas SIRI dalam memburu para buronan yang mencoba menghindari eksekusi hukum. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung melalui Nomor: 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap yang bersangkutan. Putusan tersebut menguatkan amar sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Pontianak.
Tak berhenti pada penangkapan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna menjalani proses eksekusi dan tindak lanjut hukum.
Jaksa Agung melalui jajarannya menegaskan komitmen tanpa kompromi: tidak ada ruang aman bagi buronan. Seluruh aparat diminta aktif memonitor dan segera menindak setiap DPO yang masih berkeliaran demi memastikan kepastian hukum berjalan tanpa jeda.
“Bagi siapa pun yang masuk dalam daftar buronan Kejaksaan RI, menyerahkan diri adalah pilihan paling rasional. Negara tidak akan berhenti memburu,” demikian pesan tegas yang disampaikan.
Langkah cepat ini sekaligus menegaskan bahwa supremasi hukum bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata—terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Sambar.id — Santun Berkata, Bijak Berkarya










