DIREKTUR LKBHMI CABANG MAKASSAR TANTANG KEJATI SULSEL USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI ANGGARAN ALAT OLAHRAGA DISPORA MAKASSAR TA 2025

Sambar id Makassar — Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., mendesak sekaligus menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara serius, transparan, dan profesional terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Alat Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp500 juta.

Desakan tersebut disampaikan setelah adanya informasi dan dokumen awal yang menunjukkan sejumlah hal yang patut diuji oleh aparat penegak hukum, termasuk dugaan mark-up harga, ketidaksesuaian volume pengadaan, serta dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.

Berdasarkan dokumen yang kami terima, anggaran pengadaan tersebut antara lain tercantum untuk:

* Shuttlecock: 400 slop 
* Bola Sepak No. 5: 500 buah 
* Bola Futsal: 500 buah 

Angka-angka tersebut belum dapat serta-merta dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, menurut LKBHMI Cabang Makassar, adanya indikasi ketidakwajaran tersebut merupakan alasan yang cukup untuk dilakukan verifikasi, audit, klarifikasi, dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta satu hal: buka dan periksa. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, jangan ada satu pun pihak yang dilindungi,” tegas Alif Fajar, S.H., Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar.

LKBHMI Cabang Makassar juga meminta Kejati Sulsel tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi menelusuri secara menyeluruh DPA/RAB, HPS, dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi barang, proses pemilihan penyedia, bukti pembayaran, distribusi barang, LPJ/SPJ, serta kesesuaian antara barang yang dianggarkan dengan barang yang benar-benar diterima.

Jika dari proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan kerugian negara, maka LKBHMI meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Sikap ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

“KAMI TANTANG KEJATI SULSEL”

Alif Fajar, S.H. menegaskan bahwa LKBHMI Cabang Makassar siap mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan hukum.

“Kami tantang Kejati Sulsel untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak mengenal siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Periksa anggarannya, periksa pengadaannya, periksa LPJ-nya, periksa penyedianya, dan periksa siapa pun yang memiliki tanggung jawab. Jika bersih, kami hormati. Jika ditemukan korupsi, kami minta ditindak tegas.”

Kejaksaan sendiri memiliki kewenangan di bidang pidana, termasuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.  Bahkan, pada Mei 2026, Kajati Sulsel menegaskan bahwa Bidang Pidsus merupakan wajah Kejaksaan dan harus bekerja secara profesional. 

LKBHMI Cabang Makassar berharap Kejati Sulsel menjadikan laporan dan informasi masyarakat sebagai pintu masuk untuk menguji seluruh dugaan tersebut secara objektif.

Negara tidak boleh kalah oleh permainan anggaran.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan.
Jika ada dugaan korupsi, bongkar sampai terang.

ALIF FAJAR, S.H.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar
Lebih baru Lebih lama