Duga Layanan BCA Tak Transparan dan Ping-Pong Nasabah, LPK-RI Resmi Adukan BCA ke OJK Cirebon


Samba.id CIREBON – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melayangkan pengaduan terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Pengaduan ini dipicu oleh sikap bank yang dinilai tidak transparan dan mempersulit nasabah yang berniat baik melunasi tunggakan kartu kredit.  


Ketua LPK-RI Cirebon, M. Supriyadi, S.H., menyampaikan bahwa pihak LPK-RI turun tangan setelah menerima aduan dari masyarakat/nasabah atas nama Bunyamin yang dipengaruhi kendala birokrasi saat hendak melunasi tagihan kartu kredit lama yang terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK status Hapus Tagih.


"Konsumen memiliki iktikad baik untuk melunasi utangnya sesuai informasi awal dari bank. Namun, ketika konsumen meminta kepastian rincian tagihan (Settlement Letter) dan nomor Virtual Account resmi, pihak BCA malah melempar-lempar penanganan antara Kantor Cabang Utama (KCU) dan Call Center. Cabang bilang data tidak ada, sementara Call Center menyuruh balik lagi ke cabang," tegas M. Supriyadi, S.H. usai menyerahkan berkas di Kantor OJK Cirebon. 

 

Menurut Adi, tindakan BCA tersebut berpotensi melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya terkait kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memberikan informasi yang akurat, jelas, serta memberikan layanan penanganan pengaduan yang efektif.


"Kami selaku LPK-RI tidak akan tinggal diam melihat konsumen diping-pong seperti ini. Kami mendesak OJK untuk memanggil pimpinan BCA dan memfasilitasi penerbitan Settlement Letter resmi serta jaminan pemutihan data SLIK OJK konsumen setelah pelunasan dilakukan," tambahnya.@Budi

Lebih baru Lebih lama