HAM-LUTIM Batara Guru Desak Dialog Damai di Konflik Agraria Laoli, Tegaskan PSN Tak Boleh Abaikan Hak Warga


SAMBAR.ID, LUTIM
– Himpunan Aktivis Mahasiswa Luwu Timur (HAM-LUTIM) Batara Guru mendesak pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh pihak terkait mengedepankan dialog terbuka, transparan, serta berkeadilan dalam menyelesaikan konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.


Desakan tersebut disampaikan menyusul penanganan konflik agraria pada 30–31 Juli 2026 yang melibatkan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI. Peristiwa itu memicu sorotan publik setelah muncul sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi kemahasiswaan yang menilai pendekatan di lapangan berpotensi memperkeruh situasi.


Sebelumnya, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan dan HMI Cabang Luwu Utara juga telah menyampaikan sikap serupa. Kini, HAM-LUTIM Batara Guru turut meminta agar penyelesaian konflik tidak mengedepankan pendekatan represif, melainkan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak.

Ketua Umum HAM-LUTIM Batara Guru, Rishariyadi, S.AP., menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan komunikasi dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.


"Kami mengutuk segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat. Status Proyek Strategis Nasional bukanlah legitimasi untuk mengesampingkan hak-hak dasar warga negara. Pembangunan harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan menghadirkan ketakutan bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya," tegas Rishariyadi dalam keterangan tertulis yang diterima SAMBAR.ID, Sabtu (1/8/2026).


Menurutnya, proyek pembangunan, termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), tetap harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, serta menjamin partisipasi masyarakat.

HAM-LUTIM menilai penyelesaian konflik agraria hanya akan menghasilkan solusi yang berkelanjutan apabila ditempuh melalui dialog yang terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.


Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak.


Karena itu, HAM-LUTIM mendesak pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan seluruh pihak terkait agar menahan diri dari langkah-langkah yang berpotensi memperuncing konflik. Pendekatan persuasif, mediasi, dan musyawarah dinilai menjadi jalan terbaik untuk menjaga stabilitas sosial tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Selain menyampaikan sikap, HAM-LUTIM Batara Guru menegaskan akan terus mengawal perkembangan konflik agraria di Dusun Laoli secara kritis dan konstruktif sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pembangunan.


Menurut organisasi tersebut, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya sebuah proyek, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta rasa aman bagi seluruh warga.


Sikap HAM-LUTIM tersebut sejalan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:


Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.


Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman.


Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan setiap orang berhak memiliki hak milik dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.


Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur pemanfaatan tanah harus memperhatikan fungsi sosial dan kepentingan masyarakat.


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan hak atas kepemilikan, rasa aman, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan Polri dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengatur pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang tetap mengharuskan pelaksanaan PSN mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk pengadaan tanah, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai pernyataan HAM-LUTIM Batara Guru tersebut. SAMBAR.ID tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Lebih baru Lebih lama