CAPTION : Nurhadi Setyawan. APTI DPN KABID EKONOMI
Modal Tani Mencekik 2,3 Kali Lipat, Kesejahteraan Rakyat Jangan Sampai Terimpit Musim!
Oleh : Eko Puguh Prasetijo
SAMBAR.ID, Tulungagung, Jatim - Di bawah terik matahari, para petani tembakau di Tulungagung harus menghadapi kenyataan pahit di tengah panen raya. Meski musim ini menghasilkan tembakau dengan kualitas prima, para petani justru terimpit melonjaknya biaya produksi yang membengkak hingga 2,3 kali lipat (230%).
Kenaikan modal tani tersebut dipicu oleh lonjakan harga pupuk, biaya perawatan, upah buruh pemetik, hingga peralatan pascapanen. Sayangnya, lonjakan biaya ini belum diimbangi dengan penyesuaian harga jual di tingkat pembeli yang dinilai masih menggunakan patokan harga lama.
Pengurus DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Nurhadi Setyawan, menyuarakan keprihatinan atas ketimpangan antara pengorbanan modal petani dan nilai serapan di lapangan. Menurutnya, persoalan ini menyangkut keberlangsungan hidup jutaan keluarga petani tembakau.
Merekam Realitas dari Tanah Cangkul: Beban Rakyat vs Harapan Pasar
1. Lonjakan Biaya Pupuk dan Nutrisi Tanah
*Realitas Lapangan: Biaya pemupukan dan perawatan melambung hingga 230%, membuat modal kerja petani membengkak signifikan.
*Dinamika Pembelian: Harga serapan di tingkat tengkulak maupun industri dikhawatirkan masih menggunakan kalkulasi tahun-tahun sebelumnya.
*Dampak Sosial: Terjadi jurang pemisah yang lebar antara besarnya pengeluaran modal petani dan penghargaan terhadap hasil panen.
2. Kenaikan Upah Buruh dan Alat Tani
*Realitas Lapangan: Biaya tenaga kerja dan peralatan pengolahan daun ikut naik seiring meningkatnya biaya kebutuhan pokok.
*Dinamika Pembelian: Harga beli tembakau belum sepenuhnya mencerminkan penyesuaian biaya produksi terkini.
*Dampak Sosial: Ruang gerak ekonomi keluarga petani semakin menyempit, padahal mereka hanya mengandalkan pendapatan dari panen tahunan.
3. Penilaian Mutu (Grading) dan Nilai Jerih Payah
*Realitas Lapangan: Tembakau tumbuh subur dengan kualitas terbaik—berdaun tebal dan beraroma kuat.
*Dinamika Pembelian: Muncul kekhawatiran terkait proses penilaian mutu (grading) yang dilakukan terlalu cepat atau kurang mencerminkan kondisi fisik hasil panen.
*Dampak Sosial: Hasil panen berkualitas tinggi idealnya mendapatkan apresiasi harga yang adil dan bermartabat.
4. Keberlanjutan Ekonomi Desa
*Realitas Lapangan: Petani berharap hasil panen mampu menutup modal produksi tanpa harus terjerat utang.
*Dinamika Pembelian: Industri pengolahan tembakau tetap menjadi tumpuan utama masyarakat dalam menyerap hasil panen.
*Dampak Sosial: Ekosistem tembakau nasional hanya dapat bertahan jika tingkat kesejahteraan petani terjaga.
Suara Rakyat dan Renungan Kontrol Sosial
Aspirasi ini disampaikan sebagai ruang refleksi kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi petani, tanpa bermaksud menyalahkan pihak mana pun. Terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan:
*Kesetaraan Tata Niaga: Mendorong tatanan pasar yang seimbang dan berkeadilan saat biaya produksi naik tajam.
*Transparansi Penimbangan: Mendorong proses grading yang terbuka, jujur, dan berbasis rasa saling percaya untuk mencegah kecurigaan.
*Peran dan Kehadiran Negara: Mengingat besarnya kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) bagi pendapatan negara, pemerintah diharapkan hadir memberikan perlindungan dan kepastian harga bagi petani.
"Membeli tembakau hari ini dengan kacamata kemarin adalah ketidakadilan yang menyayat hati. Ketika biaya mengolah tanah terus meningkat, maka pengertian dan keadilan dalam menentukan harga menjadi harapan besar petani. Mari membangun kembali hubungan ini dengan semangat gotong royong, keadilan, dan kemanusiaan."
Resolusi Bersama
*Dialog dan Pengawasan: Mendorong pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan pemangku kepentingan untuk berdialog berdasarkan data riil biaya produksi.
*Perlindungan Harga: Mendorong regulasi penetapan harga dasar hasil panen guna melindungi petani dari kerugian berulang.
*Kemitraan Setara: Mewujudkan sistem grading yang transparan dan objektif melalui ruang komunikasi yang terbuka.
CATATAN REDAKSI
*Hak Jawab dan Hak Koreksi: Naskah siaran pers ini diterbitkan sebagai pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh isi tulisan disusun berdasarkan iktikad baik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tanpa dimaksudkan untuk mendiskreditkan pihak mana pun. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides) dan menyediakan ruang Hak Jawab maupun Hak Koreksi bagi pihak yang ingin memberikan tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**/Red.










