Kejati Riau Akhirnya Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI Rohil, Nama Afrizal Sintong Masih Didalami

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir - Pada Hari Jum'at Tanggal 8 Agustus 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: PEKANBARU - Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Dana PI Rohil, Nama Afrizal Sintong, masih didalami Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR 


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024


Penetapan sembilan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat empat terdakwa.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan sembilan tersangka tersebut berasal dari jajaran pimpinan dan pejabat PT SPRH serta seorang akademisi yang terlibat dalam tim studi kelayakan.


"Bahwa pada hari ini tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan sembilan orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan tersebut dan menetapkan sembilan orang tersangka," kata Zikrullah di Lobby Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (6/8/2026) sore.


Sembilan tersangka yang ditetapkan yakni:


1. TW, Komisaris Utama PT SPRH.


2. RD, anggota Komisaris PT SPRH.


3. AS, anggota Komisaris PT SPRH.


4. RH, Direktur Umum PT SPRH.


5. ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH.


6. MF, Direktur Keuangan PT SPRH.


7. SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Riau (Unri) Pekanbaru.


8. MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH.


9. MK, Sekretaris PT SPRH.


Para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Jaksa juga menerapkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Namun, Kejati Riau belum mengungkap peran spesifik masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Zikrullah mengatakan penyidik masih akan mendalami peran mereka dalam proses pemeriksaan selanjutnya.


"Disampaikan hanya batas selaku komisaris, apa yang saya uraikan tadi. Untuk perannya nanti dalam proses pemeriksaan penyidikan ke depan," ujarnya.


Berbeda dengan perkara sebelumnya, Kejati Riau hingga kini belum menyampaikan angka kerugian negara dalam pengembangan perkara tersebut.


Zikrullah mengatakan penyidik masih menunggu proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Total kerugian masih kita lakukan permohonan perhitungan dari BPKP," katanya.


Sembilan tersangka juga belum ditahan. Kejati Riau menyatakan penetapan tersangka baru menjadi langkah awal dalam pengembangan perkara.


"Untuk saat ini masih dalam penetapan tersangka dulu, untuk penahanan belum," ujar Zikrullah.


Penyidik berencana memanggil sembilan tersangka untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.


"Pemanggilan mungkin dalam minggu depan kita akan lakukan pemanggilan sebagai status tersangkanya," katanya.


Pengembangan perkara ini juga kembali menyeret nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.


Nama Afrizal sebelumnya muncul dalam pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman.


Dalam putusan tersebut, hakim menyebut Afrizal menerima aliran dana melalui Rahman sebesar Rp9.271.060.528. Hakim juga menyatakan Afrizal disebut turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab.


Namun, hingga kini Kejati Riau belum menetapkan Afrizal sebagai tersangka.


Zikrullah mengatakan penyidik masih mempelajari fakta persidangan dan mendalami dugaan aliran dana tersebut.


"Sejauh ini jaksa tindak pidana khusus masih mempelajari. Tentunya atas putusan dari Rahman yang menyatakan bahwasanya inisial AS tersebut ada menikmati uang dari tindak pidana korupsi ini. Tentunya penyidik masih mendalami hal-hal tersebut," kata Zikrullah.


Ia menegaskan penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


"Tentunya mana-mana pihak yang terlibat, tentunya kami perintah pimpinan tetap melakukan pemeriksaan secara profesional, akuntabel, dan tepat," sambungnya.


Perkara ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pekanbaru.


Dalam perkara tersebut, dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH mencapai Rp551.473.883.895. Berdasarkan perhitungan BPKP, perkara tersebut sebelumnya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60. Kini, Kejati Riau memperluas penyidikan dengan menetapkan sembilan tersangka baru.


Dengan penetapan tersebut, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan besar, mulai dari mengurai peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, menghitung kerugian negara dalam pengembangan perkara, hingga mendalami keterlibatan pihak lain yang namanya muncul dalam putusan pengadilan.


Kejati Riau menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. (Rilis)


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama