SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara.
Maklumat tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan terhadap kesehatan masyarakat.
Pada poin pertama, Kapolda menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja ataupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, maklumat tersebut juga memuat ketentuan hukum yang menjadi dasar penindakan terhadap pelaku karhutla, di antaranya Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terkait agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Dalam poin berikutnya, jajaran kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan karhutla. Patroli tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus pengawasan terhadap potensi terjadinya pembakaran hutan dan lahan.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam mencegah karhutla serta melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi maklumat tersebut dengan tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran demi menjaga keselamatan bersama dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.**/Red.
Source : Bidhumas Polda Sulteng










