Pemda Bangkep Siapkan Penertiban Ternak Berkeliaran, Pemilik Diminta Patuh Perda

PEMKAB BANGKEP siapkan langkah penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan Perkab Tahun 2026 terkait hewan peliharaan atau ternak yang berkeliaran/F-IST.


SAMBAR.ID, Bangkep, Sulteng - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menyiapkan langkah penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026 terkait hewan peliharaan atau ternak yang berkeliaran.


Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan Rencana Pelaksanaan Penertiban serta Penindakan Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026 tentang Hewan Pemeliharaan atau Ternak, yang berlangsung di Ruang Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Senin (10/8/2026).


Kegiatan itu dihadiri Kabag Ops, Danramil, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Banggai Kepulauan beserta jajaran, Camat Tinangkung, serta sejumlah tamu undangan.


Dalam arahannya, Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat.


Menurut Serfi, hewan peliharaan maupun ternak memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, pemilik tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan hewan peliharaannya tidak berkeliaran bebas di ruang publik dan mengganggu kepentingan umum.


“Hewan ternak yang berkeliaran dapat mengganggu lalu lintas, merusak tanaman dan fasilitas masyarakat, mengotori lingkungan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan dan konflik antarwarga,” ujar Serfi.


Karena itu, ia meminta pelaksanaan penertiban dilakukan secara tegas, terukur, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kepada petugas yang akan melaksanakan penertiban di lapangan, Serfi menekankan pentingnya mengutamakan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Namun, terhadap pemilik yang tetap melakukan pelanggaran setelah diberikan peringatan, penindakan harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan adil.


“Saya berharap seluruh petugas dapat melaksanakan tugas dengan baik, mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang,” tegasnya.


Serfi juga mengajak masyarakat, khususnya para pemilik hewan peliharaan dan ternak, untuk meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab dalam menjaga dan mengendalikan hewan masing-masing.


Menurutnya, memastikan hewan tidak berkeliaran bukan hanya menjadi kewajiban pemilik, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman.


Ia berharap terbangun sinergi antara Pemerintah Daerah, aparat penegak peraturan daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menangani persoalan hewan ternak yang berkeliaran.


“Marilah kita bangun sinergi antara pemerintah, aparat, pemerintah desa, dan masyarakat agar persoalan hewan ternak yang berkeliaran dapat kita selesaikan secara bersama-sama,” ajaknya.


Serfi berharap kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam mewujudkan daerah yang aman, tertib, bersih, nyaman, dan kondusif, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.(Red/**)

Lebih baru Lebih lama