Rp500 Juta Pengadaan Alat Olahraga Dispora Makassar Dilaporkan ke Kejati Sulsel, LKBHMI Soroti Dugaan Mark-Up dan Selisih Barang


MAKASSAR —
Pengelolaan anggaran pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan. Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan senilai Rp500 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).


Laporan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 055/B/Istimewah-LKBHMI/VIII/1448H tertanggal 13 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejati Sulsel.


Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., dalam laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri pengadaan yang dilaksanakan melalui Dispora Kota Makassar, khususnya Bidang Prestasi Olahraga, dengan sumber anggaran APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.


Sejumlah barang yang menjadi sorotan antara lain shuttlecock, bola sepak ukuran 5, dan bola futsal.


Namun, persoalan yang diminta LKBHMI untuk diperiksa bukan semata-mata keberadaan barang.


Yang harus diuji adalah apakah harga, volume, spesifikasi, proses pengadaan, penerimaan barang, pembayaran hingga pertanggungjawaban benar-benar sesuai dengan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.


Dugaan Mark-Up hingga Selisih Volume


Dalam pengaduannya, LKBHMI menyebut adanya informasi awal yang dinilai layak diverifikasi oleh aparat penegak hukum.


Di antaranya dugaan ketidakwajaran harga dibandingkan harga pasar, dugaan ketidaksesuaian dokumen LPJ/SPJ dengan realisasi, serta dugaan perbedaan kuantitas antara dokumen pengadaan dengan barang yang diterima atau ditemukan.


LKBHMI juga menyoroti pengawasan pada sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pembayaran, penerimaan barang hingga pertanggungjawaban.


Apabila pemeriksaan menemukan bukti yang cukup, LKBHMI meminta aparat turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun pihak ketiga atau rekanan.


Tak hanya satu kegiatan, LKBHMI juga menyebut adanya informasi mengenai indikasi serupa pada tiga kegiatan lain di Bidang Prestasi Olahraga TA 2025, yakni Kejuaraan Fencing Championship Wali Kota Cup 2025, Makassar 3x3 Basketball Championship 2025, dan Kejuaraan Softball Makassar Open 2025.


Ketiga kegiatan tersebut diminta ikut diperiksa apabila ditemukan indikasi dan dasar pemeriksaan yang memadai.


Dokumentasi Alat Olahraga Jadi Bahan Awal


Sebagai bagian dari laporan, LKBHMI melampirkan dokumentasi sejumlah alat olahraga, termasuk shuttlecock, bola sepak dan bola futsal.


Dokumentasi tersebut bukan dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Barang yang terlihat dalam foto tetap harus dicocokkan dengan dokumen pengadaan.


Pertanyaan hukumnya menjadi lebih spesifik: apakah jumlah barang sesuai kontrak? Apakah spesifikasinya sesuai? Berapa harga satuannya? Apakah barang benar-benar diterima dalam jumlah sebagaimana tercantum dalam dokumen? Dan apakah pembayaran dilakukan berdasarkan barang yang benar-benar diterima?


Jika terdapat selisih, aparat perlu menentukan penyebab dan konsekuensi hukumnya.


Regulasi Pengadaan Melarang Pemborosan dan Penyalahgunaan


Pengadaan barang pemerintah yang menggunakan APBD tunduk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Kerangka regulasinya antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.


Perubahan melalui Perpres 46/2025 perlu diperhatikan berdasarkan waktu dan tahapan pengadaan yang bersangkutan.


Prinsip penting dalam regulasi pengadaan adalah kewajiban para pihak bekerja secara tertib dan bertanggung jawab, mencegah konflik kepentingan, pemborosan dan kebocoran keuangan negara, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dan kolusi.


Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan mark-up, pengurangan volume, rekayasa proses pengadaan, kolusi atau pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, persoalannya dapat berkembang dari ranah administratif ke ranah hukum pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.


APBD Bukan Anggaran Tanpa Pertanggungjawaban


Selain regulasi pengadaan, pengelolaan APBD memiliki landasan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Pasal 3 ayat (1) mengamanatkan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Kerangka pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.


Pedoman teknisnya antara lain dituangkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk APBD.


Dugaan Mark-Up Tidak Otomatis Berarti Korupsi


LKBHMI turut mencantumkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu dasar hukum laporannya.


Namun, dugaan mark-up tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum unsur hukumnya dibuktikan.


Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki unsur masing-masing yang harus diuji melalui proses hukum.


Pasal 2 pada pokoknya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Sementara Pasal 3 berkaitan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Dengan demikian, harga barang yang terlihat tinggi belum otomatis membuktikan korupsi.


Aparat harus menguji proses pengadaan, kewajaran harga, kewenangan para pihak, dokumen transaksi, penerimaan barang, kemungkinan keuntungan yang diperoleh serta ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah sesuai konstruksi hukum yang digunakan.


LKBHMI Minta Kejati Periksa dari Hulu hingga Hilir


LKBHMI meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengadaan tersebut.


Dokumen yang diminta ditelusuri antara lain:

  • DPA dan dokumen penganggaran;
  • RAB dan HPS;
  • perencanaan kebutuhan;
  • dokumen pemilihan dan metode pengadaan;
  • kontrak atau surat pesanan;
  • invoice dan kuitansi;
  • dokumen pembayaran;
  • berita acara serah terima;
  • dokumen penerimaan barang;
  • distribusi barang;
  • LPJ/SPJ; dan
  • dokumen lain yang berkaitan.

Pemeriksaan juga diminta mencakup pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangannya, termasuk pejabat pengelola kegiatan, PPK/PPTK, bendahara, penyedia atau rekanan serta pihak lain yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan.


Apabila diperlukan, LKBHMI mendorong dilakukan audit atau pemeriksaan yang lebih mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah.


Publik Menunggu Jawaban atas Rp500 Juta


LKBHMI menyatakan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat. Proses pembuktian diserahkan kepada aparat penegak hukum.


Sikap itu penting karena laporan masyarakat bukanlah vonis. Pihak yang dilaporkan tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian berdasarkan hukum.


Namun pada saat yang sama, laporan masyarakat mengenai penggunaan uang publik juga layak dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan terukur.


Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar shuttlecock, bola sepak atau bola futsal.


Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas Rp500 juta uang APBD.


Pertanyaannya sederhana: apakah barang yang dibayar benar-benar ada? Apakah jumlahnya sesuai? Apakah spesifikasinya tepat? Apakah harga pengadaan wajar? Apakah proses pengadaan sesuai ketentuan? Apakah LPJ/SPJ mencerminkan kondisi sebenarnya? Dan apabila terdapat penyimpangan, apakah sampai menimbulkan kerugian keuangan daerah?


Jika seluruhnya sesuai, pemeriksaan justru dapat menjadi mekanisme untuk membersihkan keraguan.


Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti.


Kini bola berada di meja aparat penegak hukum: membuktikan ke mana setiap rupiah APBD tersebut mengalir, bukan sekadar menerima laporan sebagai berkas administrasi. (*)

Lebih baru Lebih lama