*Sadar Hukum Dimulai dari Masyarakat, Ahmad Hamid Tekankan Pentingnya Menghormati HAM*


*Sambar id Bantaeng*, 5 Agustus 2026 — Membangun bangsa yang aman, damai, dan berkeadilan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga dimulai dari tumbuhnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Hukum (LKPH) Analisis HAM Indonesia Regional Sulawesi, Ahmad Hamid, SH., CPLA, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Ahmad Hamid, masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya akan mampu menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana melalui jalur hukum, sehingga potensi konflik, tindakan main hakim sendiri, maupun pelanggaran terhadap hak-hak warga negara dapat diminimalkan.

«"Penting bagi kita untuk terus melakukan sosialisasi sadar hukum di tengah masyarakat. Masyarakat harus mengetahui hak dan kewajibannya, serta memahami bagaimana menyelesaikan persoalan secara hukum tanpa melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain," ujar Ahmad Hamid di Bantaeng, Rabu (5/8/2026).»

Ia menegaskan bahwa membangun budaya sadar hukum merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, hingga masyarakat luas harus bersinergi dalam memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan.

Menurutnya, masih banyak persoalan di tengah masyarakat yang berawal dari kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum. Akibatnya, permasalahan kecil berkembang menjadi konflik berkepanjangan bahkan berujung pada proses hukum yang sebenarnya dapat dihindari apabila diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang benar.

"Jangan sampai karena kurangnya pemahaman hukum, masyarakat justru mengambil tindakan sendiri yang akhirnya menimbulkan persoalan hukum baru. Semua warga negara memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi," tegasnya.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan pendampingan hukum, LKPH Analisis HAM Indonesia Regional Sulawesi, lanjut Ahmad Hamid, akan terus berkomitmen memberikan edukasi hukum, konsultasi, advokasi, serta pendampingan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap gerakan sadar hukum dapat menjadi gerakan bersama yang mampu melahirkan masyarakat yang lebih dewasa dalam menyikapi persoalan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta menghormati hak setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang.

"Kesadaran hukum harus tumbuh dari masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat memahami hukum, menghormati HAM, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar, maka kehidupan yang tertib, aman, damai, dan berkeadilan akan semakin mudah diwujudkan," pungkas Ahmad Hamid.

Ajakan tersebut menjadi pengingat bahwa kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari tingkat kesadaran hukumnya. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, semakin kuat pula fondasi demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Tim Redaksi sulsel(AS77M)
Lebih baru Lebih lama