Sekda dan Mantan Sekda Donggala Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Kasus Pajak MBLB

CAPTION : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian/F-IST Penkum Kejati Sulteng.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala Rustam dan mantan Sekda Donggala Aidil Noor sebagai saksi, Kamis (13/8/2026). Keduanya diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Donggala.


Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Mohammad Fahri Oktafianes, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


“Kami membenarkan bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Sekda Kabupaten Donggala. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak MBLB Kabupaten Donggala,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian.


Pemeriksaan terhadap Rustam dan Aidil Noor merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Kejati Sulteng menetapkan Fahri Oktafianes sebagai tersangka pada 6 Agustus 2026.


Fahri diketahui menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.


Kasus dugaan korupsi Pajak MBLB tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak daerah yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.


Dalam proses penyidikan, jaksa masih mendalami sejumlah aspek perkara, termasuk aliran penggunaan dana, pengumpulan bukti tambahan, serta upaya pemulihan kerugian keuangan daerah yang diduga timbul akibat perkara tersebut.


Keterangan Sekda Rustam dan mantan Sekda Aidil Noor diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap mekanisme pemungutan Pajak MBLB sekaligus mengetahui pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau mengetahui proses tersebut.


Dalam perkara ini, Fahri disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Hingga berita ini dinaik tayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sekda Donggala Dr. H Rustam Efendi maupun mantan Sekda Aidil Noor terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sulteng.**/Red.


Source : Penkum Kejati Sulteng 

Lebih baru Lebih lama