SAMBAR.ID, Buol, Sulteng - Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Buol turun langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin di sejumlah wilayah Kabupaten Buol.
Tim terpadu tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perizinan, Cabang Dinas ESDM serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Buol.
Dalam penertiban tersebut, tim menemukan sejumlah fakta di lapangan.
Pada titik pertama, yakni tambang galian C milik pengusaha berinisial HK yang berlokasi di Desa Leok 1, Dusun Los, aktivitas tambang tidak sedang beroperasi. Namun, tim menemukan satu unit alat berat yang masih berada di lokasi galian.
Selanjutnya, pada titik kedua, tim mendatangi tambang galian C milik CV Quonami. Di lokasi tersebut, aktivitas tambang masih berlangsung dan perusahaan diketahui memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Sementara pada titik ketiga, tambang galian C milik FH yang berada di Kelurahan Kali, Dusun Tabodok, ditemukan masih beroperasi. Saat tim terpadu tiba di lokasi, aktivitas tersebut langsung dihentikan dan pengelola diberikan peringatan terakhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Moh. Syafir, menegaskan bahwa pihaknya serius melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal.
Menurutnya, keberadaan tambang tanpa izin tidak hanya merugikan daerah dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap pengusaha tambang yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan membayar pajak.
“Kasihan yang dokumennya lengkap dan mereka membayar pajak, tetapi penghasilannya minim karena banyaknya galian C yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Buol, Nasir Andimaka, menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap penambang yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Bagi penambang galian C yang tidak memiliki izin dan masih beraktivitas, akan kami buatkan laporan polisi untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Kepala Cabang Dinas ESDM Kabupaten Buol juga mengingatkan para pelaku usaha pertambangan agar melengkapi izin dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha tambang galian C di Kabupaten Buol agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.**/Red.











