Warga Desak Polsek Bangko Turun Tangan, Dugaan Keterlibatan Oknum Apkam di Balik Penguasaan Ratusan Hektar Lahan Rokan Hilir

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir – Aktivitas penggarapan lahan berskala besar secara masif kembali memicu keresahan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Puluhan hingga ratusan hektar lahan yang tersebar di Kepenghuluan Parit Aman dan Kepenghuluan Serusa, Kecamatan Bangko, diduga kuat telah dikuasai dan digarap oleh sindikat mafia tanah dengan melibatkan alat berat jenis ekskavator.


Berdasarkan rekaman video dan dokumen foto investigasi di lapangan pada Rabu (12/8/2026), tampak hamparan lahan terbuka luas yang sedang diubah bentang alamnya. Penguasaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh pihak luar daerah Rohil melalui skema ganti rugi atau jual beli tanah yang mengatasnamakan kelompok tani.


Di balik operasional penggarapan lahan tersebut, muncul isu miring mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan (TNI-Polri) yang menjadi beking aktivitas tersebut. Keberadaan oknum ini ditengarai membuat aktivitas pembersihan lahan (land clearing) berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.


Satu di antara sumber lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa status kepemilikan dan legalitas kawasan—apakah masuk dalam kawasan hutan negara atau hak milik—masih belum jelas.


"Masyarakat mempertanyakan legalitas jual beli tanah ini. Mengapa orang dari luar Rohil bisa menguasai ratusan hektar atas nama kelompok tani? Kami khawatir ada permainan hukum dan status kawasan yang ditutupi," ujar sumber tersebut.


Resah nya warga setempat memicu dorongan keras kepada aparat kepolisian, khususnya Jajaran Polsek Bangko, untuk segera "turun gunung" melakukan penertiban dan memproses hukum para pelaku penggarapan liar ini.


Hingga berita ini ditayangkan, status kepemilikan sah atas lahan serta siapa sosok pemodal utama di balik aktivitas tersebut masih misterius. Pihak Polsek Bangko maupun jajaran instansi terkait di Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum maupun legalitas penguasaan lahan di lokasi Parit Aman dan Serusa tersebut.



Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama