SAMBAR.ID, Buol, Sulteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol memusnahkan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (31/8/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Andi Herman, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.
Kegiatan turut dihadiri sejumlah Hakim Pengadilan Negeri Buol, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buol, serta para penyidik pembantu dari Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Dalam sambutannya, Kajari Buol Andi Herman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta mewujudkan kepastian hukum.
“Setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang arah atau disalahgunakan,” tegas Andi Herman.
Dari 27 perkara tersebut, terdiri atas 11 perkara tindak pidana narkotika, satu perkara pencurian, sembilan perkara pencabulan, satu perkara pembunuhan, empat perkara penganiayaan, dan satu perkara terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika berupa sabu dengan berat keseluruhan 97,8211 gram.
Menurut Andi Herman, jumlah barang bukti narkotika tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Perhatian terhadap generasi muda, lanjutnya, juga perlu diperkuat agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak terhadap masa depan.
Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Buol menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
“Setiap tahapan penanganan barang bukti harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Andi Herman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Buol.**/Red.
Source : Humas Kejari Buol











