BREAKING NEWS: Warga Perbatasan Mengaku Diintimidasi, Sosok Anggota Polri Mengaku “Polisi Vale”? Siapa yang Memerintah dan Apa Dasarnya?


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Polemik kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan–Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Senin (21/9/2026), pukul 01.23 WITA 


Warga perbatasan bersama masyarakat adat Bungku mempertanyakan kehadiran aparat kepolisian di sekitar lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas operasional PT Vale Indonesia Tbk.


Warga mengaku merasa diintimidasi dan mempertanyakan dasar pengamanan ketika persoalan status lahan, klaim masyarakat adat, tanaman yang disebut terdampak, serta legalitas aktivitas pertambangan masih menjadi perdebatan.


Persoalan tersebut mencuat dalam rangkaian tindak lanjut aksi “Merah Putih dan Bambu Runcing”. Bambu runcing yang dibawa masyarakat disebut sebagai simbol sejarah perjuangan, bukan ajakan melakukan kekerasan.


AKTIVITAS TAMBANG JUGA DIPERTANYAKAN


Ketua Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muh. Effendi, sebelumnya menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Ia menyebut aktivitas itu terindikasi illegal mining dan mengaku memiliki bukti yang menurutnya dapat mendukung pernyataannya.


“Perlu PT Vale ketahui bahwasanya penambangan ini terindikasi illegal mining, dan saya punya bukti-bukti autentik terhadap hal tersebut,”ungkap Muh. Effendi.


Pernyataan tersebut merupakan klaim yang masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.


Masyarakat meminta legalitas kegiatan, wilayah kerja, status lahan, perizinan, serta dasar penggunaan kawasan diperiksa secara terbuka di lapangan.


PERCAKAPAN MEMUNCULKAN PERTANYAAN BARU


Redaksi juga memperoleh percakapan yang disebut dialog di lokasi. Dalam percakapan tersebut terdengar pembicaraan mengenai keberadaan personel kepolisian yang disebut bertugas melakukan pengamanan terhadap pihak korporasi yang disebut “PT Vale”.


Salah satu seorang anggota Polri dari diduga berasal dari Polres Morowali Polda Sulteng mengaku Polisi PT Vale dalam rekaman menyampaikan: “Polisi Vale...Kita itu polisi rakyat… ditugaskan untuk pengamanan PT Vale.”


Dalam percakapan yang sama, suara tersebut juga menyebut pendekatan terhadap masyarakat semestinya dilakukan secara persuasif dan restoratif.

“Kalau kau polisi masyarakat, pasti kau persuasif terhadap masyarakat.” kata salah satu warga


Dialog kemudian berkembang pada persoalan lahan dan tanaman yang diklaim telah terdampak aktivitas perusahaan.


Salah satu pihak mempertanyakan pembayaran atas kebun dan tanaman yang disebut telah digusur: “Ini kebunku sudah digusur, itu sawitku sudah digusur, dibayar apa belum PT Vale?”


Pihak tersebut juga mempertanyakan dasar instruksi kepada aparat dan meminta agar persoalan hak masyarakat terlebih dahulu diselesaikan. “Kalau masalah itu, kalau mau himbau saya, himbau dulu PT Vale, bayar dulu itu haknya.


Dalam percakapan tersebut, pihak yang berbicara menyatakan keberadaannya di lokasi bukan untuk menghalangi perusahaan dan mengaku memiliki dasar hukum atas klaimnya.

“Saya kan ke sini ini bukan ujug-ujug atau menghalangi PT Vale, tidak. Hakku ada di sini.”


Sebelumnya, Pernyataan Kasat Binmas Polres Morowali, Iptu Saiful, saat mengimbau warga dengan narasi “kekeluargaan” sembari menyebut kesiapan Buser, Brimob, Polda hingga sekuriti perusahaan untuk membuka lahan pada Sabtu (12/9/2026), menuai kritik.


Di hadapan massa, Iptu Saiful mengatakan: “Saya hanya imbau jangan sampai ada benturan di antara kita, karena yang saya jaga kita-kita ini. Di sebelah itu tim dari Buser sudah siap, tim dari Brimob/Sekuriti sudah siap untuk melakukan pembukaan ini bersama-sama dengan dari Polda. Nah, yang saya tidak mau itu jangan sampai keluarga kita di sini yang akhirnya berselisih paham, berbenturan, dan lain sebagainya.”


Pernyataan tersebut dinilai kontras: di satu sisi warga disebut “keluarga”, sementara di sisi lain disebutkan kesiapan sejumlah unsur aparat dan pengamanan perusahaan untuk melakukan pembukaan lahan


BUKAN SEKADAR SOAL PARKIR


Percakapan itu awalnya juga menyinggung kendaraan aparat yang disebut diparkir di jalan/lokasi yang diklaim sebagai bagian dari tanah masyarakat. 


Namun dialog kemudian mengarah pada persoalan yang lebih mendasar: siapa pemilik atau penguasa lokasi, siapa objek pengamanan, apa dasar penugasan aparat, bagaimana status lahan, dan bagaimana penyelesaian terhadap tanaman yang disebut telah terdampak.


Jika tersebut benar menggambarkan situasi di lapangan, maka klarifikasi mengenai konteks penugasan dan objek pengamanan menjadi penting agar tidak muncul persepsi keberpihakan.


DASAR PENGAMANAN DIPERTANYAKAN


Warga meminta penjelasan terbuka:

  • Siapa yang meminta pengamanan?
  • Apa dasar hukum pengerahan aparat?
  • Apakah terdapat surat perintah penugasan?
  • Siapa atau apa objek yang diamankan?
  • Apakah pengamanan dilakukan untuk kepentingan umum atau berdasarkan permintaan pihak tertentu?
  • Bagaimana status hukum lahan yang menjadi sumber konflik?
  • Bagaimana legalitas aktivitas pertambangan di lokasi?
  • Bagaimana perlindungan terhadap warga, saksi, pelapor dan pihak yang menempuh jalur hukum?

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak meminta aparat berpihak kepada warga maupun korporasi.


Yang diminta adalah transparansi dan verifikasi, sehingga konflik agraria tidak berubah menjadi benturan antara masyarakat dan aparat.


PERLU VERIFIKASI, BUKAN KESIMPULAN SEPIHAK

Tim media tidak menempatkan transkrip maupun tudingan tersebut sebagai bukti final mengenai adanya pelanggaran atau keberpihakan aparat.


Rekaman perlu diuji melalui audio/video asli, identitas para pihak, surat perintah penugasan, dasar pengamanan, status objek/lokasi, dokumen penguasaan lahan, serta legalitas kegiatan di lapangan.


Pihak PT Vale juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status lahan, dasar legalitas kegiatan, mekanisme penggunaan lahan, serta penyelesaian terhadap tanaman atau aset masyarakat yang disebut terdampak.


KONTRAS DENGAN PESAN PRESIDEN


Persoalan ini muncul dalam konteks pesan Presiden Prabowo Subianto saat peresmian Museum Marsinah di Nganjuk, 16 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo meminta TNI dan Polri terus berbenah serta menegaskan agar aparat tidak menjadi backing berbagai kegiatan ilegal. Ia juga menyerukan agar TNI menjadi “tentara rakyat” dan Polri menjadi “polisi rakyat”.


Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan bahwa seluruh aparat, dari tingkat tertinggi hingga terendah, harus mengabdi kepada rakyat dan bukan menindas rakyat.


Pesan tersebut menjadi konteks untuk menguji persoalan Seba-Seba secara objektif: apakah mekanisme pengamanan di lapangan telah berjalan persuasif, proporsional dan netral, sekaligus memastikan hak semua pihak terlindungi?


Jawabannya harus ditentukan melalui dokumen penugasan, pemeriksaan lapangan, status lahan, legalitas kegiatan, serta proses hukum yang transparan—bukan berdasarkan asumsi maupun tuduhan sepihak.


PERTANYAAN UTAMA SEBA-SEBA


Jika aparat ditugaskan untuk pengamanan PT Vale, siapa yang mengeluarkan perintah, apa dasar hukumnya, apa objek yang diamankan, dan bagaimana posisi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut?


Pada saat yang sama, apabila masyarakat mengklaim memiliki dasar hukum atas tanah dan tanaman yang terdampak, dokumen apa yang menjadi dasar klaim tersebut dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya?


Seba-Seba membutuhkan verifikasi, kepastian hukum dan penyelesaian akar persoalan. Bukan benturan. Bukan tekanan. Bukan tuduhan sepihak.


SEBA-SEBA MEMINTA KEJELASAN, BUKAN BENTURAN. (*/wf)


Lebih baru Lebih lama