Sambar.id KUBU RAYA- Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas pengisian BBM pada malam hari yang diduga berlangsung secara rutin menjadi perhatian setelah tim investigasi menemukan adanya antrean sejumlah kendaraan untuk melakukan pengisian Solar dan Pertalite.
Pemantauan tim pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 21.47 WIB, merekam aktivitas pengisian BBM di area SPBU. Dalam rekaman tersebut terlihat nozzle yang tampak ditutupi atau berkerudung berwarna hijau, sementara kondisi penerangan di sekitar lokasi terlihat redup.
Sejumlah kendaraan, di antaranya kendaraan roda tiga jenis Tosa, pikap, serta sepeda motor dengan keranjang, terlihat berada di lokasi.
WARGA SEBUT AKTIVITAS BERLANGSUNG SETIAP HARI
Salah seorang pengantri yang ditemui tim investigasi mengungkapkan bahwa aktivitas pengisian BBM tersebut bukan kejadian sesaat.
“Ini sudah jadi kebiasaan. Setiap hari di tengah malam ngantri BBM jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Namun, apabila benar BBM bersubsidi yang diperoleh dari SPBU kemudian dijual kembali, praktik tersebut tentu menimbulkan persoalan serius terkait ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi.
PIHAK SPBU: “INI BUAT PESISIR”
Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pengisian tersebut, pihak SPBU 65.783.01 menjelaskan bahwa pelayanan dilakukan untuk kebutuhan masyarakat pesisir atau nelayan yang memiliki dokumen rekomendasi.
“Ini buat pesisir, yang ada surat rekomnya. Jadi ndak ganggu aktivitas umum,” ujar pihak SPBU saat dikonfirmasi tim.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pengisian dilakukan pada malam hari dan berlangsung di tengah kondisi lokasi yang terlihat relatif sepi.
STATUS REKOMENDASI DIPERTANYAKAN
Di sisi lain, informasi yang dihimpun tim dari warga menyebutkan bahwa dokumen rekomendasi yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pelayanan BBM untuk kelompok tertentu disebut-sebut sudah tidak berlaku atau telah dicabut.
Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak yang berwenang, termasuk pemerintah yang menerbitkan dokumen, pengelola SPBU, serta instansi yang melakukan pengawasan.
Sebab, apabila suatu dokumen sudah tidak berlaku, perlu dipastikan apakah dokumen tersebut masih digunakan sebagai dasar pelayanan BBM bersubsidi.
SEJUMLAH PERTANYAAN MUNCUL
Temuan di lapangan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Jika memang pelayanan tersebut diperuntukkan bagi nelayan pesisir, mengapa aktivitas pengisian dilakukan pada malam hari?
Mengapa mekanisme pelayanan tidak dilakukan melalui jalur atau prosedur yang dapat dipantau secara transparan?
Apakah seluruh kendaraan dan orang yang melakukan pengisian benar-benar merupakan penerima yang berhak?
Dan yang paling penting, ke mana BBM tersebut dibawa setelah pengisian?
Apakah benar digunakan untuk kebutuhan nelayan atau terdapat dugaan BBM tersebut kembali diperjualbelikan?
Seorang warga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi pelayanan kepada nelayan.
“BBM subsidi untuk nelayan kami dukung 100 persen. Tapi caranya harus benar, ada data dan ada pengawasan. Jangan sampai dalih pesisir justru digunakan untuk menutupi penyelewengan,” tegasnya.
MINTA SIDAK DAN AUDIT
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya.
Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:
Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pemeriksaan dan audit terhadap mekanisme serta data penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Instansi terkait di bidang kelautan dan perikanan diminta memverifikasi data nelayan yang menjadi penerima BBM bersubsidi serta memastikan status dan keabsahan dokumen yang digunakan.
BPH Migas dan aparat penegak hukum diminta melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pengelola SPBU 65.783.01 diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelayanan BBM pada malam hari, termasuk dasar administrasi dan data penerima.
JANGAN SAMPAI SUBSIDI RAKYAT DISALAHGUNAKAN
BBM bersubsidi merupakan fasilitas pemerintah yang ditujukan bagi kelompok masyarakat dan sektor pengguna yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, apabila ditemukan pihak yang memperoleh BBM bersubsidi dengan cara tidak sesuai ketentuan kemudian memperjualbelikannya kembali, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Tim Investigasi menegaskan bahwa temuan dan keterangan dalam laporan ini belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, data transaksi, identitas penerima, volume penyaluran, rekaman CCTV, serta mekanisme pelayanan SPBU untuk memastikan fakta sebenarnya.
Publik kini menunggu kejelasan: siapa penerima BBM tersebut, berapa volume yang disalurkan, apa dasar pelayanannya, dan ke mana BBM setelah keluar dari SPBU?
“Jangan korbankan BBM subsidi rakyat atas nama ‘cari rezeki’,” tutup warga.
Tim Investigasi akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.(syarul)












