SAMBAR.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus kematian Sutrimo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Ekshumasi Kematian Sutrimo, dr. Ahmad Yudianto, memaparkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo setelah proses ekshumasi dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Menurut Ahmad Yudianto, hasil pemeriksaan forensik tidak menunjukkan adanya tanda-tanda luka akibat kekerasan pada tubuh Sutrimo.
“Berdasarkan ekshumasi pada tanggal 12 Agustus 2026, tidak ditemukan luka kekerasan dari benda tajam atau benda tumpul,” ujar Ahmad dalam konferensi pers.
Selain memeriksa kemungkinan adanya kekerasan fisik, tim forensik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah zat yang berpotensi berkaitan dengan penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kandungan pestisida, arsenik maupun alkohol dalam tubuh Sutrimo.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan forensik yang dilakukan setelah jenazah Sutrimo diekshumasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi jenazah dan membantu proses penyelidikan terkait penyebab kematian.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anum Danujaya, menyampaikan kesimpulan dari sisi penyidikan.
Ia mengatakan, berdasarkan analisis serta fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, sejauh ini tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo.
“Berdasarkan dengan analisa dan juga fakta-fakta yang ada, tim penyidik berkesimpulan tidak ditemukan tindak pidana yang ada di dalam kasus Sutrimo,” kata I Dewa Anum Danujaya.
Hasil ekshumasi dan keterangan penyidik tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan penanganan kasus kematian Sutrimo.
Dalam konferensi pers itu, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pemeriksaan jenazah tidak menemukan tanda kekerasan akibat benda tajam maupun benda tumpul. Pemeriksaan toksikologi juga tidak menemukan pestisida, arsenik dan alkohol dalam tubuh Sutrimo.
Adapun dari sisi penyidikan, kepolisian menyatakan berdasarkan fakta dan analisis yang telah diperoleh, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.***











