Sambar.id, Luwu Timur, Sulawesi Selatan — Keberadaan dan pengelolaan lahan tanah transmigrasi di UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian warga. Persoalan tersebut terutama berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan, administrasi pertanahan, serta pemahaman mengenai status lahan transmigrasi sejak warga transmigrasi mulai menempati kawasan tersebut sekitar tahun 1999/2000.
Berdasarkan keterangan warga, pada saat program transmigrasi mulai ditempatkan di wilayah UPT SP 2 Lampia sekitar tahun 1999/2000, kepala desa pada masa itu bersama warga transmigrasi turut menjaga dan mengawasi keberadaan lahan-lahan transmigrasi agar tidak dikuasai atau dialihkan secara sembarangan.
Warga juga menyampaikan bahwa sepanjang yang mereka ketahui, tidak pernah dibuat surat keterangan jual beli oleh pemerintah desa terhadap lahan tanah transmigrasi tersebut pada saat awal penempatan transmigran. Karena itu, warga mempertanyakan apabila pada kemudian hari muncul dokumen atau keterangan yang seolah-olah menunjukkan bahwa lahan transmigrasi merupakan tanah milik pribadi atau tanah yang berasal dari kepemilikan leluhur.
Pergantian Kepala Desa dan Persoalan Pemahaman Status Lahan
Seiring pergantian kepala Desa Harapan dari waktu ke waktu, warga menilai terjadi persoalan dalam pemahaman mengenai sejarah dan status lahan transmigrasi. Kepala desa yang menjabat setelah periode awal transmigrasi diduga tidak mengetahui secara utuh bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari lahan transmigrasi UPT SP 2 Lampia.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan konflik pertanahan apabila lahan transmigrasi kemudian diperlakukan seolah-olah sebagai tanah leluhur atau tanah milik pribadi.
Warga menegaskan bahwa status tanah tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pengakuan seseorang, tetapi harus dilihat berdasarkan sejarah penempatan transmigrasi, dokumen resmi pemerintah, peta lokasi, alas hak, keputusan penetapan kawasan, data pertanahan, serta dokumen yang tersimpan pada instansi terkait.
Warga Meminta Pemerintah Membuka Data dan Sejarah Lahan
Atas persoalan tersebut, warga meminta Pemerintah Desa Harapan, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan verifikasi dan penelusuran dokumen secara terbuka mengenai status lahan UPT SP 2 Lampia.
Warga berharap pemerintah dapat menjelaskan secara terang:
1. Bagaimana sejarah penetapan dan penempatan transmigrasi UPT SP 2 Lampia sejak tahun 1999/2000;
2. Berapa luas keseluruhan lahan transmigrasi yang ditetapkan;
3. Di mana batas-batas kawasan transmigrasi;
4. Siapa yang tercatat sebagai penerima atau penggarap lahan transmigrasi;
5. Apakah pernah terdapat surat keterangan jual beli atas lahan transmigrasi tersebut;
6. Apakah terdapat dokumen pemerintah desa yang menjadi dasar pengalihan atau penguasaan lahan;
7. Bagaimana status lahan yang saat ini telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain; dan
8. Apakah dokumen pertanahan yang ada saat ini telah sesuai dengan peta dan data resmi kawasan transmigrasi.
Jangan Sampai Sejarah Transmigrasi Hilang
Warga menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut penyelamatan sejarah program transmigrasi dan kepastian hukum bagi masyarakat yang ditempatkan oleh pemerintah.
Jangan sampai karena terjadi pergantian kepala desa dan perangkat pemerintahan, sejarah serta dokumen lama mengenai lahan transmigrasi menjadi tidak diketahui oleh generasi pemerintahan berikutnya.
Warga berharap Pemerintah Desa Harapan tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status lahan, tetapi mengutamakan data dan dokumen resmi dari Dinas Transmigrasi, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.
Apabila terdapat pihak yang mengklaim lahan transmigrasi sebagai tanah leluhur, warga meminta agar klaim tersebut dibuktikan secara hukum dan administratif, bukan hanya berdesa











