LBH-BUSTIM Segera Minta Dokumen Penyerahan UPT SP 2 Lampia dan Kejelasan Status Tanah Warga Eks Timor Timur


SAMBAR.ID-LUWU TIMUR — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (YLBH-BUSTIM) dalam waktu dekat akan meminta secara resmi kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur dokumen terkait penyerahan pembinaan UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, termasuk dokumen yang menjadi dasar penyerahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.


Permintaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari warga eks Timor Timur/transmigrasi UPT SP 2 Lampia kepada YLBH-BUSTIM untuk mendampingi dan memperjuangkan kepastian hukum masyarakat, khususnya terkait status kawasan dan tanah yang selama ini ditempati serta dikelola oleh warga transmigrasi.


Direktur YLBH-BUSTIM, Muhamad Juari, mengatakan bahwa pihaknya ingin memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen resmi mengenai apakah benar telah dilakukan penyerahan pembinaan UPT SP 2 Lampia kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.


“Kami tidak ingin hanya mendasarkan persoalan ini pada keterangan lisan. Kami akan meminta dokumen resmi mengenai penyerahan UPT SP 2 Lampia, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan dilakukan, apa saja yang diserahkan, serta bagaimana status tanah setelah penyerahan tersebut,” ujar Muhamad Juari.


Menurutnya, dokumen tersebut penting karena menyangkut kepastian hukum warga eks Timor Timur/transmigrasi yang berada di UPT SP 2 Lampia.


YLBH-BUSTIM akan meminta antara lain Berita Acara Penyerahan, surat atau keputusan yang menjadi dasar penyerahan, dokumen penerimaan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, data warga transmigrasi, data tanah, peta kawasan, data HPL apabila ada, serta data bidang tanah yang telah maupun belum bersertifikat.


Selain itu, YLBH-BUSTIM juga meminta penjelasan tertulis mengenai status tanah setelah pembinaan UPT SP 2 Lampia diserahkan kepada Pemerintah Daerah.


“Yang ingin kami pastikan adalah status tanahnya. Apakah setelah penyerahan pembinaan tersebut status kawasan berubah atau tetap sebagai kawasan transmigrasi, bagaimana kedudukan tanah warga yang belum bersertifikat, bagaimana status tanah yang telah bersertifikat, dan bagaimana status tanah yang disebut sebagai tanah restan/restang apabila memang ada,” jelasnya.


YLBH-BUSTIM juga akan meminta agar data dan peta UPT SP 2 Lampia dapat dilakukan pencocokan bersama antara Dinas Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Desa Harapan dan warga transmigrasi.


Langkah tersebut, menurut YLBH-BUSTIM, diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data mengenai luas, batas, lokasi, status dan penguasaan bidang tanah di UPT SP 2 Lampia.


“Kami berharap Dinas Transmigrasi dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dapat memberikan dokumen serta penjelasan secara terbuka. Masyarakat hanya meminta kepastian berdasarkan dokumen resmi dan kejelasan mengenai hak serta status tanah mereka,” kata Muhamad Juari.


YLBH-BUSTIM menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Kuasa Khusus warga eks Timor Timur/transmigrasi UPT SP 2 Lampia dan dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan.


Apabila dokumen telah diterima, YLBH-BUSTIM akan mempelajari dan mencocokkannya dengan data yang dimiliki masyarakat untuk mengetahui secara lebih jelas sejarah penyerahan, status kawasan, status tanah, serta kewenangan pemerintah setelah penyerahan pembinaan UPT SP 2 Lampia.


“Insya Allah dalam waktu dekat surat permintaan dokumen akan kami sampaikan secara resmi. Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, berdasarkan data dan dokumen, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tutup Muhamad Juari.

Lebih baru Lebih lama