SAMBAR.ID, JAKARTA — Di tengah dorongan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, muncul perdebatan serius mengenai ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli instrumen surat utang khusus dalam UU P2SK.
Isu ini menjadi sorotan karena Pasal 50A ayat (5), (6), dan (7) UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memang mengatur perlindungan khusus bagi pembelian instrumen surat utang khusus di pasar primer.
Pasal 50A ayat (5) menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Ayat (6) menyebut data dan informasi dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan. Ketentuan itu berlaku untuk transaksi di pasar primer sebagaimana ayat (7).
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi tajam.
Sejumlah pihak telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menciptakan perlakuan hukum berbeda dan bahkan ruang kekebalan hukum bagi investor tertentu.
Pemerintah sendiri memberikan tafsir berbeda. Dalam sidang MK pada 3 September 2026, pemerintah menegaskan perlindungan tersebut didasarkan pada karakteristik transaksi dan instrumen keuangan, bukan identitas pribadi investor.
Artinya, perdebatan mengenai Patriot Bond belum selesai secara hukum.
Patriot Bond dan RUU Perampasan Aset
Persoalan menjadi semakin menarik karena pada saat yang hampir bersamaan, DPR justru mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga dituangkan dalam dokumen tertulis.
Komisi III DPR juga menyatakan pembahasan terus berjalan, termasuk RDPU, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah hingga pengambilan keputusan di paripurna.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: Apakah perlindungan dalam Pasal 50A UU P2SK dapat bersinggungan dengan agenda pemberantasan korupsi dan perampasan aset?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa para pembeli Patriot Bond memiliki dana hasil kejahatan. Tidak boleh demikian. Asal-usul kekayaan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan asumsi.
Namun, justru karena RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, maka transparansi asal-usul dana dan efektivitas alat bukti menjadi sangat penting.
Jangan Sampai Perlindungan Investor Berubah Menjadi Benteng Aset
Mahkamah Konstitusi sendiri sedang menguji persoalan tersebut. Para pemohon mempertanyakan apakah perlindungan dalam Pasal 50A dapat dimaknai sedemikian luas sehingga menghambat penyelidikan, penuntutan, perpajakan, maupun penggunaan data transaksi sebagai alat bukti.
Bahkan dalam permohonan yang diperbaiki, para pemohon meminta agar perlindungan terhadap investor yang beritikad baik tidak menghilangkan kewenangan negara untuk menindak tindak pidana, TPPU, tindak pidana perpajakan maupun penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana.
Di sinilah prinsip equality before the law harus tetap menjadi pagar. Sebab hukum tidak boleh berubah menjadi dua wajah: keras terhadap rakyat biasa, tetapi lunak terhadap pemilik modal.
Kalau uang hasil kejahatan memang terbukti, maka bentuk investasi apa pun seharusnya tidak boleh menjadi tempat berlindung. Sebaliknya, uang yang diperoleh secara sah juga tidak boleh dirampas hanya karena pemiliknya membeli instrumen tertentu. Yang harus dilindungi adalah transaksi yang sah, bukan aset hasil kejahatan.
Rp3 Triliun dan Bunga Rp60 Miliar
Tulisan Purbo Satrio dari Litbang Demokrasi yang menjadi bahan perdebatan menyebut delapan konglomerat akan memesan Patriot Bond dengan angka sekitar Rp3 triliun dan menghitung potensi imbal hasil sekitar Rp60 miliar per tahun jika tingkat imbal hasilnya 2 persen.
Namun, angka maupun daftar nama pembeli yang beredar harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi, bukan fakta final. ISEAS mencatat daftar pelanggan yang beredar di media sosial tidak pernah diverifikasi secara resmi oleh Danantara, meskipun Danantara menghimpun sekitar Rp51,75 triliun dari Patriot Bond.
Danantara juga pernah membantah isu bahwa masyarakat dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond.
Karena itu, mengaitkan pembelian obligasi dengan upaya menyelamatkan aset hasil korupsi tanpa bukti konkret adalah kesimpulan yang terlalu jauh.
Tetapi pertanyaan publik mengenai desain hukumnya tetap sah. Antitesa: Negara Merampas atau Negara Melindungi?
RUU Perampasan Aset membawa pesan sederhana: aset hasil kejahatan harus dapat dikejar dan dikembalikan kepada negara.
Sementara Pasal 50A UU P2SK menghadirkan perlindungan khusus terhadap transaksi surat utang tertentu di pasar primer.
Dua rezim ini harus dibaca secara harmonis.
Jangan sampai satu tangan negara mengatakan: “Aset hasil kejahatan akan dirampas sampai ke akar-akarnya.”
Tetapi tangan lainnya justru menciptakan celah yang dapat ditafsirkan sebagai: “Aset yang masuk ke instrumen tertentu menjadi sulit disentuh.”
Jika itu terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar Patriot Bond. Ini menyangkut integritas sistem hukum negara.
Kapital boleh dihimpun. Investor boleh dilindungi. Negara boleh mencari pembiayaan. Tetapi semuanya harus berdiri di bawah prinsip yang sama: uang yang sah dilindungi, uang hasil kejahatan ditelusuri dan dirampas berdasarkan hukum.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Kalau korupsi hendak diberantas sampai ke akar, maka hukum juga harus mampu mengikuti uang sampai ke mana pun ia berpindah.
Dan jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan pada Desember 2026 seperti komitmen DPR, publik tidak hanya perlu melihat apakah undang-undang itu lahir.
Publik juga harus mengawasi: apakah ia benar-benar mampu merampas aset hasil kejahatan—tanpa pandang bulu, tanpa kasta hukum, dan tanpa pengecualian bagi pemilik modal.
Penulis: Purbo Satrio – Litbang Demokrasi











