Polda Sulsel Ungkap Kronologi Penangkapan DPO Narkoba hingga Meninggal Dunia

MAKASSAR SAMBAR ID— Polda Sulawesi Selatan membeberkan kronologi penangkapan seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara narkoba berinisial R di Kabupaten Bulukumba, yang kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., dalam doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso mengatakan, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026 dari ruang titipan tahanan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang berkaitan dengan R.

Dari sejumlah pengembangan tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Barang bukti narkotika yang diamankan dari rangkaian pengungkapan itu disebut mencapai kurang lebih 150 gram.

“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” ujar Sugeng.

Hasil profiling penyidik menunjukkan R merupakan residivis perkara narkoba. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024.

R kembali masuk dalam pencarian polisi setelah Polres Bantaeng menerbitkan DPO pada 27 Juni 2026 dalam perkara narkoba.

Setelah dilakukan pelacakan dan pengembangan, R akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.

Menurut keterangan Sugeng, saat hendak diamankan R disebut melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengancam petugas.

Polisi menyatakan telah memberikan imbauan serta tembakan peringatan sesuai prosedur. Karena perlawanan dinilai membahayakan petugas dan masyarakat di sekitar lokasi, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan R.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” kata Sugeng.

Dibawa ke Rumah Sakit

Usai diamankan, R dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal.

Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang rawat inap.

Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis kemudian melakukan tindakan medis.

Pada pukul 07.03 WITA, pihak RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia.

Propam Periksa Personel

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polda Sulsel menyebut sejumlah barang turut diamankan, antara lain satu bilah badik beserta sarungnya, dompet hitam, obeng, kartu ATM, bungkus rokok, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 dan uang RM2.

Sugeng menegaskan, personel yang terlibat dalam proses penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan anggota di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.

Polda Sulsel menyatakan pendalaman tetap dilakukan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengejaran dan penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya R.

Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Diah Sambar id

Lebih baru Lebih lama