Antara Asap dan Azab, Di Balik Dugaan Illegal Mining: Ketika Alam Terluka, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?


OPINI, SAMBAR.ID 
— Ketika hutan terbakar, asap mengepung permukiman, lahan rusak, dan lingkungan terancam oleh eksploitasi sumber daya alam, masyarakat kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: siapa yang harus bertanggung jawab ketika alam terluka, sementara manusia menanggung akibatnya?


Persoalan ini bukan sekadar tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bukan pula semata-mata tentang dugaan pertambangan ilegal (illegal mining). Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut tanggung jawab manusia terhadap alam, kepatuhan korporasi terhadap hukum, serta keberanian negara melindungi kepentingan masyarakat.


Dalam perspektif Islam, menjaga bumi bukan hanya persoalan sosial dan lingkungan, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral manusia. Al-Qur'an memberikan peringatan tentang kerusakan yang terjadi akibat perbuatan manusia. Hadis Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan tanggung jawab kepemimpinan dan keutamaan merawat kehidupan.


Keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.


Kerusakan di Darat dan Laut: Peringatan Al-Qur'an


Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41, petikan terjemahan). kerusakan lingkungan terjadi akibat perilaku manusia. Hutan yang terbakar, tanah yang rusak, serta air yang tercemar menuntut evaluasi terhadap aktivitas manusia dan sistem pengawasan yang seharusnya melindungi alam.


Namun, ayat tersebut bukan dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa setiap bencana merupakan hukuman Allah atau bahwa pihak tertentu pasti menjadi penyebabnya. Penyebab kebakaran maupun kerusakan akibat pertambangan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah dan proses hukum.


Pesan moralnya jelas: manusia tidak boleh menutup mata terhadap kerusakan yang dapat dicegah dan tanggung jawab yang harus ditunaikan.


Jangan Membuat Kerusakan di Bumi


Peringatan serupa ditegaskan dalam Surah Al-A'raf ayat 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS. Al-A'raf: 56, petikan terjemahan). Pesan ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus disertai tanggung jawab. Alam bukan sekadar komoditas yang dapat dieksploitasi tanpa memperhitungkan dampaknya.


Dalam kegiatan pertambangan, keuntungan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban lingkungan, pengelolaan limbah, reklamasi, dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila muncul dugaan illegal mining, aparat penegak hukum dan instansi terkait wajib memeriksa legalitas kegiatan, batas wilayah operasi, dokumen lingkungan, serta kondisi nyata di lapangan.


Jika pelanggaran terbukti, tindakan harus dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, tuduhan terhadap individu atau korporasi tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menjaga lingkungan tidak berarti menolak pembangunan. Yang harus ditolak adalah pembangunan yang mengabaikan hukum, keselamatan masyarakat, dan kewajiban memulihkan kerusakan.


Ketika Keserakahan Mengorbankan Kehidupan


Al-Qur'an juga memberikan gambaran tentang perilaku yang menimbulkan kerusakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 205:

وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

“Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205, petikan terjemahan).  Ayat tersebut mengingatkan bahwa kerusakan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele ketika dampaknya menyentuh kehidupan manusia dan makhluk lainnya.


Karhutla, misalnya, dapat mengancam kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Sementara itu, dampak pertambangan terhadap tanah, air, dan ekosistem harus dinilai berdasarkan kondisi faktual serta hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi.


Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya berapa besar keuntungan yang diperoleh dari suatu kegiatan, melainkan juga siapa yang menanggung dampak lingkungannya.


Apakah masyarakat memperoleh perlindungan yang memadai? Apakah pengawasan dilakukan secara konsisten? Apakah kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan? Jika keuntungan dinikmati oleh segelintir pihak sementara masyarakat harus menanggung kerusakan, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius.


Hadis Nabi: Setiap Pemimpin Akan Dimintai Pertanggungjawaban


Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari, no. 7138). Hadis ini menegaskan prinsip tanggung jawab. Dalam konteks lingkungan, prinsip tersebut dapat menjadi refleksi bagi penyelenggara negara, pelaku usaha, dan setiap pihak yang memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam.


Pemerintah bertanggung jawab menjalankan pengawasan dan melindungi masyarakat sesuai kewenangannya. Korporasi bertanggung jawab memenuhi kewajiban hukum dan lingkungan. Aparat penegak hukum berkewajiban menangani dugaan pelanggaran secara profesional dan tidak diskriminatif.


Tanggung jawab tidak berhenti pada pernyataan resmi atau laporan administratif. Ia harus terlihat dalam tindakan nyata: mencegah kerusakan, menindak pelanggaran yang terbukti, melindungi masyarakat, serta memastikan pemulihan dilaksanakan sesuai ketentuan.


Hadis tersebut memang tidak secara khusus membahas pertambangan modern. Namun, prinsip pertanggungjawaban yang terkandung di dalamnya relevan sebagai landasan etika dalam menjalankan amanah.


Merawat Pohon, Merawat Kehidupan


Islam tidak hanya memberikan peringatan tentang kerusakan, tetapi juga menempatkan tindakan yang bermanfaat bagi kehidupan sebagai amal kebaikan.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon, lalu sebagian hasilnya dimakan manusia, hewan, atau burung, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim, no. 1552a). 


Hadis ini menunjukkan nilai kebaikan dalam menanam dan memelihara kehidupan. Alam bukan hanya sesuatu yang dimanfaatkan, tetapi juga harus dirawat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh manusia dan makhluk lainnya.


Pesan ini relevan dengan upaya rehabilitasi hutan, penghijauan, pemulihan lahan, dan perlindungan ekosistem. Namun, menanam kembali pohon tidak otomatis menghapus seluruh dampak kerusakan. Pemulihan lingkungan harus mempertimbangkan kondisi ekosistem, tingkat kerusakan, serta langkah yang benar-benar diperlukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan.


Karena itu, tanggung jawab lingkungan tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan seremonial. Yang diperlukan adalah tindakan berkelanjutan dan hasil yang dapat dievaluasi.


Antara Asap dan Azab: Jangan Menghakimi Korban


Dalam kehidupan beragama, bencana kerap menjadi ruang perenungan tentang hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesamanya. Sebagian orang mungkin memandang bencana sebagai peringatan agar manusia memperbaiki perilaku dan meninggalkan keserakahan. Namun, menetapkan bahwa kebakaran atau bencana tertentu merupakan azab Allah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau penilaian manusia.


Asap merupakan fenomena fisik yang sumber dan dampaknya dapat diteliti secara ilmiah. Azab merupakan konsep keagamaan yang berkaitan dengan hukuman atau siksaan dalam keyakinan tertentu. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan hingga mengaburkan fakta dan tanggung jawab.


Jangan menyebut penderitaan masyarakat sebagai azab untuk menghakimi korban. Mereka membutuhkan pertolongan, pelayanan kesehatan, perlindungan, dan kepastian bahwa persoalan yang mereka hadapi ditangani secara serius.


Sebaliknya, jangan pula menjadikan penjelasan ilmiah sebagai alasan untuk mengabaikan refleksi moral. Ketika kerusakan terjadi akibat tindakan manusia, evaluasi terhadap perilaku, kebijakan, dan tanggung jawab tetap diperlukan.


Bencana harus ditangani dengan ilmu, dugaan pelanggaran harus diperiksa dengan bukti, dan tanggung jawab moral harus diwujudkan melalui tindakan nyata.


Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan


Pemerintah tidak cukup hadir ketika api sudah membesar atau kerusakan lingkungan menjadi sorotan publik. Negara harus hadir sebelum kerusakan terjadi melalui pengawasan, keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan kebijakan pencegahan yang efektif.


Dalam penanganan karhutla, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyebab kebakaran, luas wilayah terdampak, kondisi kualitas udara, perkembangan penyelidikan, dan upaya pemulihan.


Dalam pengawasan pertambangan, masyarakat perlu memperoleh kepastian bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan, batas wilayah operasi, dan kewajiban lingkungan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa perlakuan istimewa.


Namun, penegakan hukum yang tegas harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan prosedur yang sah. Investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Sebaliknya, kritik terhadap korporasi juga harus berdiri di atas fakta, bukan sekadar prasangka.


Negara harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengalahkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Ketika Asap Menghilang, Tanggung Jawab Jangan Ikut Hilang


Asap mungkin menghilang setelah hujan turun dan api berhasil dipadamkan. Namun, dampak terhadap kesehatan, ekosistem, dan mata pencaharian masyarakat dapat berlangsung jauh lebih lama. Begitu pula dengan kerusakan akibat pertambangan. Berakhirnya aktivitas operasional tidak otomatis menghapus kewajiban pemulihan atau tanggung jawab hukum apabila pelanggaran terbukti.


Keberhasilan pengelolaan lingkungan karena itu tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang dipadamkan, besarnya investasi yang masuk, atau banyaknya hasil tambang yang diproduksi. Keberhasilan harus tercermin dalam kemampuan mencegah kerusakan, melindungi masyarakat, memulihkan ekosistem, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.


Al-Qur'an mengingatkan manusia agar tidak membuat kerusakan di bumi. Hadis Nabi mengajarkan bahwa setiap amanah mengandung tanggung jawab. Pesan tersebut seharusnya menjadi landasan etika bagi siapa pun yang memiliki kekuasaan, mengelola usaha, atau mengambil keputusan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.


Pada akhirnya, Antara Asap dan Azab bukan sekadar perdebatan tentang bencana dan keyakinan. Ini adalah refleksi tentang bagaimana manusia memperlakukan bumi dan bagaimana negara memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya.


Ketika alam terluka, masyarakat tidak membutuhkan kambing hitam. Mereka membutuhkan kebenaran yang terungkap, hukum yang ditegakkan secara adil, lingkungan yang dipulihkan, dan jaminan agar kerusakan serupa tidak terus berulang.


Jangan biarkan api padam lalu persoalan dilupakan. Jangan biarkan keuntungan dinikmati segelintir pihak sementara kerusakan ditanggung masyarakat. Dan jangan biarkan asap menghilang, sementara tanggung jawab tetap tersembunyi.


Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini. Dalil Al-Qur'an dan hadis digunakan sebagai landasan refleksi moral, bukan sebagai bukti bahwa bencana tertentu merupakan azab atau bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Dugaan pelanggaran wajib diverifikasi melalui bukti dan proses hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama