SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Situasi terbaru di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur dan Morowali, Kamis (1/10/2026), masih dalam pengawasan. Sejumlah personel TNI, Polri dan security terlihat berada di lokasi. Warga juga masih beraktivitas di kawasan tersebut.
Jalan umum tetap digunakan masyarakat. Namun, kendaraan pengangkut material pertambangan disebut tidak diperbolehkan melintas. Masyarakat Adat Bungku Rumpung Lasafi menegaskan bahwa objek yang mereka perjuangkan berada di Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur–Morowali, bukan Bahodopi.
TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT
Masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait untuk:
- Memastikan dan menetapkan lokasi objek secara jelas, termasuk apakah objek berada di Seba-Seba atau wilayah Bahodopi.
- Membuka peta dan titik koordinat objek yang dipersoalkan untuk diverifikasi bersama.
- Memastikan batas administrasi Luwu Timur–Morowali berdasarkan dokumen resmi pemerintah.
- Memeriksa kesesuaian aktivitas pertambangan dengan IUP/IUPK yang berlaku.
- Membuka dan memverifikasi dokumen PPKH apabila aktivitas berada di kawasan hutan.
- Melakukan verifikasi lapangan bersama dengan melibatkan pemerintah, BPN, instansi terkait, aparat penegak hukum dan perwakilan masyarakat adat.
- Memastikan status dan dasar penguasaan lahan yang menjadi objek persoalan.
- Menghentikan sementara aktivitas yang dipersoalkan sampai status lokasi, batas wilayah dan legalitasnya memperoleh kepastian.
WARGA: MERAH PUTIH JANGAN DIGESER
Masyarakat Adat Bungku Rumpung Lasafi menegaskan bahwa objek yang mereka perjuangkan berada di Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali, bukan Bahodopi.
Mereka meminta peta, koordinat, batas wilayah, status lahan serta dokumen perizinan diverifikasi secara terbuka bersama seluruh pihak terkait. Warga juga menyampaikan sikap terkait keberadaan aparat dan simbol yang mereka kibarkan di lokasi.
“Yang kami terima TNI dan Polri karena bersama kami. Tapi kami menolak keras ‘Tentara Vale’ dan ‘Polisi Vale’ bersama antek-anteknya.”
Mereka juga memberikan penegasan mengenai Merah Putih yang dikibarkan di lokasi:
“Merah Putih yang kami kibarkan jangan sekali-kali digeser, apalagi dirobohkan. Kami kibarkan atas nama NKRI dan adat. Bambu runcing adalah simbol perjuangan kami.”
Pernyataan mengenai “Tentara Vale” dan “Polisi Vale” merupakan istilah yang disampaikan warga di lapangan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Di sisi lain, tuntutan warga berfokus pada keterbukaan mengenai batas wilayah, status lahan, koordinat dan dasar hukum penguasaan maupun pemanfaatan kawasan. Menjamin jalan umum tetap dapat digunakan masyarakat dan tidak menjadi akses yang tertutup sepihak. Memastikan kendaraan pengangkut material pertambangan tidak melintas sebelum status dan legalitas penggunaan akses tersebut jelas, apabila memang terdapat keberatan atau pembatasan yang sah.
Menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan masyarakat secara transparan, profesional dan sesuai kewenangan. Menjamin penyelesaian berlangsung damai, tanpa intimidasi maupun tindakan yang dapat memicu benturan.
Menghadirkan negara sebagai mediator untuk mempertemukan masyarakat adat, pemerintah daerah, aparat dan pihak perusahaan. Memberikan kepastian hukum tertulis mengenai status objek, batas wilayah, izin dan aktivitas yang berlangsung di lapangan. Persoalan Seba-Seba kini menyentuh batas wilayah, status lahan, hak masyarakat adat, perizinan pertambangan, penggunaan kawasan hutan dan akses jalan umum.
TUNTUTAN UTAMANYA JELAS: BUKA PETA. TUNJUKKAN KOORDINAT. PERIKSA IZIN. VERIFIKASI DI LAPANGAN. DAN PASTIKAN JALAN UMUM TETAP MENJADI HAK MASYARAKAT.
UPDATE TERUS — SEBA-SEBA MASIH DALAM PENGAWASAN.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di Seba-Seba masih dalam pemantauan. Keterangan resmi dari TNI, Polri, pemerintah daerah, pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya masih dinantikan.











