Delapan Orang Diduga Terlibat Narkotika Diamankan di Hotel Surabaya, Tiga Disebut Anggota DPRD

(Ilustrasi)


SAMBAR.ID// SURABAYA – Sebanyak delapan orang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan tersebut. "Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).


Kedelapan orang itu masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Saat petugas tiba, seluruhnya berada di dalam kamar yang kemudian diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.


Dari lokasi, polisi mengamankan plastik bekas pakai yang diduga masih mengandung sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan narkotika.


Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan tes urine. Polisi menyebut tujuh orang terindikasi menggunakan ekstasi, sementara N disebut terindikasi mengonsumsi sabu dan ekstasi.


Keterangan N turut mengarahkan penyidik kepada seseorang berinisial C yang disebut sebagai pemasok narkotika. Polisi menyatakan C telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.


Perkara tersebut menjadi sorotan setelah tiga dari delapan orang yang diamankan disebut merupakan anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Salah satu nama yang muncul dalam sejumlah pemberitaan adalah UAM, yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.


Informasi mengenai status ketiganya sebagai anggota legislatif masih perlu merujuk pada keterangan resmi pihak terkait. Demikian pula dengan dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika, yang belum dapat dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana sebelum melalui proses hukum.


Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara tersebut.


Sementara itu, Polrestabes Surabaya menyatakan penanganan terhadap delapan orang tersebut ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebut pertimbangan itu berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan dan ketentuan yang berlaku dalam penanganan perkara narkotika.


"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua proses sesuai prosedur," kata Hadi.


Di tengah proses tersebut, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta mengejar C yang disebut sebagai pihak pemasok. Langkah ini dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Hingga kini, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berjalan. Setiap dugaan keterlibatan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Lebih baru Lebih lama