Kabar Baik! Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Pokok PKB Dipangkas 50 Persen

SULSEL, SAMBAR.ID — Pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan mendapat kesempatan meringankan tunggakan pajak selama Oktober 2026. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya, disertai pembebasan sejumlah denda sesuai ketentuan program.


Berdasarkan publikasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel pada 3 Oktober 2026, program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Program ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sulsel yang juga Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, S.STP., M.H.


Diskon Pokok PKB 50 Persen

Keringanan utama yang ditawarkan berupa pengurangan 50 persen pokok PKB untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.


Sebagai contoh, apabila pokok PKB yang memenuhi persyaratan sebesar Rp1.000.000, potongan 50 persen setara Rp500.000. Dengan demikian, sisa pokok PKB menjadi Rp500.000, belum termasuk komponen pembayaran lainnya.


Selain diskon pokok pajak, program ini mencakup pembebasan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana dijelaskan dalam publikasi Bapenda Sulsel.


Pembayaran Bisa Melalui Kanal Digital

Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Sulsel menyediakan layanan pembayaran nontunai melalui sejumlah kanal, yakni:


  • QRIS.
  • Mobile banking Bank Sulselbar.
  • Bank Mandiri.
  • Tokopedia.
  • LinkAja.
  • Gerai Indomaret


Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile atau mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memperoleh informasi mengenai tagihan dan persyaratan program.


Jangan Lewatkan Batas Waktu

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi disebut sebagai penggagas program keringanan tersebut.


Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum masa program berakhir pada 31 Oktober 2026.


Wajib pajak disarankan memastikan besaran potongan, persyaratan kendaraan, dan jumlah tagihan melalui kanal resmi Bapenda atau kantor Samsat agar pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Sumber: Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, publikasi 3 Oktober 2026.


Lebih baru Lebih lama