KEJAGUNG PERIKSA EMPAT SAKSI DALAM DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA MIGAS BEKASI


SAMBAR.ID, JAKARTA
— Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui pemeriksaan empat orang saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026.


Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.


Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial J, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi; IAB, dari Foster Oil & Energy; serta I dan S, yang juga merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi.


Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Namun, keterangan resmi yang tersedia belum menguraikan secara terperinci materi pemeriksaan, peran masing-masing saksi, maupun bentuk dugaan penyimpangan yang sedang didalami penyidik.


Pembuktian Menjadi Kunci


Pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji keterangan, menelusuri dokumen, serta memperjelas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara.


Dalam kasus yang menyangkut pengelolaan usaha minyak dan gas bumi melalui kerja sama operasi, keterbukaan mengenai proses pengambilan keputusan, pelaksanaan perjanjian, serta pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan menjadi aspek yang relevan untuk didalami sesuai ruang lingkup penyidikan.


Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi harus bertumpu pada alat bukti dan proses hukum, bukan pada dugaan semata.


Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.



Hingga informasi pemeriksaan tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan terperinci mengenai hasil pemeriksaan empat saksi maupun perkembangan lanjutan perkara.


Publik kini menanti hasil pembuktian penyidik: apakah pemeriksaan ini akan membuka lebih terang dugaan penyimpangan dalam KSO yang berlangsung selama 15 tahun tersebut, sekaligus memperjelas pertanggungjawaban para pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.


Catatan: Pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa saksi terlibat dalam tindak pidana. Status hukum dan pertanggungjawaban setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama