Lagi, Aktivitas PETI di Desa Bodi Buol Berjalan Usai Penertiban, Aparat Diminta Bertindak




SAMBAR.ID, Buol, Sulteng - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dilaporkan kembali berlangsung setelah penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum dari Polda Sulawesi Tengah dan Kementerian Kehutanan melalui Gakkum Wilayah II Sulteng beberapa waktu lalu.


Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut kembali berjalan setelah tim penertiban meninggalkan lokasi. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan yang telah dilakukan aparat.


Menurut sumber tersebut, sekitar 22 unit alat berat sebelumnya telah diamankan dalam operasi penertiban. Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Polda Sulteng maupun Gakkum terkait perkembangan penanganan alat berat tersebut.


“Pas Gakkum turun dari gunung, pemain tambang ilegal langsung kerja, bahkan sampai sekarang. Kan mustahil petugas tidak mengetahui itu,” ujar sumber tersebut dengan nada kesal, Jum'at (09/10/2026).


Ia juga menyoroti kembali beroperasinya aktivitas PETI di wilayah tersebut setelah penertiban dilakukan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas agar kegiatan pertambangan tanpa izin tidak terus berlangsung.


Sumber tersebut berharap Kapolda Sulawesi Tengah yang baru menjabat dapat memerintahkan jajarannya untuk kembali menertibkan aktivitas PETI di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.


“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda yang baru, bertindak menertibkan PETI yang sekarang kembali beraktivitas. Kami berharap hukum benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tengah maupun Gakkum Wilayah II Sulteng mengenai status penanganan sekitar 22 unit alat berat yang disebut telah diamankan serta laporan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Desa Bodi.


Redaksi membuka ruang bagi pihak Polda Sulteng dan Gakkum Wilayah II Sulteng untuk memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait persoalan tersebut.**/Tim Red.

Lebih baru Lebih lama