Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun Diusut, Lima Tersangka Jadi Sasaran Penyidikan


Sambar.id, Jakarta
 — Pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026 kini masuk pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh PT YAT dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun.


Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu tersangka merupakan pejabat militer yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).


Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal;
  2. YY, Direktur PT YAT;
  3. AA, Direktur PT ASE;
  4. GB, Direktur PT ASE; dan
  5. Kolonel Cpl BU, selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).


Diduga Dikondisikan Sejak Proses Pengadaan


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan. Penyidik menduga pengondisian tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding yang digunakan untuk mengarahkan proses pengadaan kepada PT YAT.


Persoalan kemudian berlanjut pada tahap pelaksanaan kontrak. Jumlah pengadaan yang semula tercatat sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil disebut baru mencapai 2.117 unit.


Di sisi lain, penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran. Jika konstruksi perkara tersebut terbukti di persidangan, persoalannya bukan sekadar mengenai jumlah barang yang terealisasi, melainkan menyangkut bagaimana proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga administrasi pembayaran diduga dijalankan.


Kerugian Negara Masih Dihitung


Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT, sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian negara belum final karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Untuk memperkuat pembuktian, Tim Penyidik Koneksitas telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain lima unit telepon seluler, 889 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.


Penyidik turut mengamankan sejumlah kendaraan dan aset lainnya, yakni:

  • satu unit pesawat Textron Aviation Inc.;
  • satu unit helikopter Bell 505;
  • satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO;
  • dua unit kendaraan BYD;
  • satu unit BYD Dolphin; dan
  • satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Pengamanan aset tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam menelusuri dugaan aliran keuntungan sekaligus kemungkinan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.


Objek Motor Listrik Diuji Secara Teknis


Tak berhenti pada pemeriksaan dokumen dan saksi, penyidik juga menggandeng Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Tim ahli tersebut tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.


Langkah tersebut penting untuk menguji kesesuaian antara spesifikasi, jumlah, kondisi fisik, serta pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak yang menjadi dasar pengadaan.


Lima Tersangka Ditahan di Lokasi Berbeda


Kelima tersangka kini menjalani penahanan di tempat berbeda. Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Sementara AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Berdasarkan materi penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Penyidik Koneksitas masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak lain serta peran korporasi dalam rangkaian dugaan tindak pidana.


Penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara juga masih dilakukan. Dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,22 triliun, penyidikan perkara ini kini tidak hanya menyoroti persoalan pengadaan motor listrik, tetapi juga menguji sejauh mana tata kelola anggaran dalam program pemerintah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Lebih baru Lebih lama