ROKAN HILIR, SAMBAR.ID — Pelantikan pengurus Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masa bakti 2026–2030 diwarnai sejumlah karangan bunga, termasuk ucapan dari Kodim 0321/Rokan Hilir. Karangan bunga tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan yang digelar di Hotel Alpha, Jalan H. Imam Munandar, Simpang Raya, Pekanbaru, Senin (12/10/2026).
Momentum pelantikan itu tidak hanya menjadi penanda dimulainya kepengurusan baru, tetapi juga menjadi titik awal bagi AWI Rohil untuk memperkuat peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal transparansi pemerintahan, serta menyuarakan aspirasi masyarakat.
Legiman, yang baru dilantik sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Keanggotaan (OKK) AWI Rohil, menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodim 0321/Rohil, Letkol Inf. M. Ricky P.P.P.A.G.A., S.Hub.Int., M.H.I., atas karangan bunga yang diberikan.
Ia berharap hubungan antara insan pers dan jajaran TNI dapat berkembang menjadi komunikasi serta sinergi yang positif demi mendukung kemajuan Kabupaten Rokan Hilir, yang dikenal dengan julukan Negeri Seribu Kubah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0321/Rohil. Semoga ke depannya terjalin sinergi yang baik dalam setiap langkah untuk mendorong kemajuan daerah,” ujar Legiman saat dikonfirmasi tim media Sambar.id, Senin (12/10/2026).
AWI Rohil Siapkan Langkah Silaturahmi dengan Aparat Penegak Hukum
Usai pelantikan, jajaran pengurus AWI Rohil berencana melakukan silaturahmi dengan sejumlah pihak, khususnya aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Legiman, langkah tersebut dimaksudkan untuk membangun komunikasi yang konstruktif antara insan pers dan lembaga penegak hukum, terutama dalam menyikapi informasi, pengaduan masyarakat, serta temuan lapangan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Ia menegaskan, AWI Rohil berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, prinsip independensi, dan kepentingan publik.
“Kami dari jajaran AWI Rohil akan terus berbenah dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Kami juga ingin membangun komunikasi yang baik dengan rekan-rekan media di wilayah Negeri Seribu Kubah,” kata Legiman.
Ia menambahkan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada data, fakta, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tegas Mengawal Anggaran, Dugaan Penyimpangan Harus Ditindaklanjuti
Legiman menegaskan, AWI Rohil tidak ingin kehadirannya hanya menjadi organisasi profesi tanpa kontribusi nyata bagi masyarakat. Menurut dia, pengawasan terhadap penggunaan uang negara, baik pada tingkat pemerintah kabupaten maupun pemerintahan desa, harus menjadi perhatian bersama.Anggaran yang bersumber dari uang rakyat, termasuk dana desa dan alokasi anggaran lainnya, perlu dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika ditemukan dugaan penyimpangan anggaran negara, kami akan mengumpulkan data dan bukti pendukung, kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus terbuka terhadap pengawasan. Setiap program pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun hasil yang dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Penilaian terhadap pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan lembaga berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Dengan demikian, fungsi kontrol sosial tidak berhenti pada penyampaian kritik atau pemberitaan, tetapi juga mendorong adanya tindak lanjut yang jelas terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Sinergi dengan APH Harus Tetap Menjaga Independensi Pers
AWI Rohil juga menyatakan akan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penanganan laporan masyarakat dan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Legiman berharap informasi yang disampaikan melalui pemberitaan dapat menjadi bahan perhatian bagi pihak terkait, sepanjang informasi tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Meski demikian, sinergi antara pers dan APH perlu ditempatkan secara proporsional. Kerja sama bukan berarti pers kehilangan independensi atau mengurangi daya kritisnya terhadap kebijakan maupun tindakan lembaga negara.
Pers tetap harus menjalankan fungsi sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, serta ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Sebaliknya, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kehadiran AWI di Rohil bukan untuk mencari musuh. Kami ingin ikut menjaga uang negara dan menyampaikan keluhan masyarakat yang membutuhkan perhatian. Kami akan berupaya bertindak bijak dan tegas demi keadilan serta transparansi,” ujar Legiman.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat agar persoalan yang muncul di lingkungan desa maupun kabupaten dapat disampaikan melalui jalur yang tepat.
Masyarakat Diminta Berani Menyampaikan Aspirasi dengan Bukti yang Jelas
Dalam kesempatan tersebut, Legiman mengajak masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait pelayanan publik dan penggunaan anggaran pemerintah.Menurut dia, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk program yang dibiayai melalui anggaran desa.
Namun, ia mengingatkan bahwa informasi yang disampaikan perlu disertai keterangan yang jelas dan, jika tersedia, dokumen atau bukti pendukung. Langkah ini diperlukan agar proses pemeriksaan maupun pemberitaan tidak merugikan pihak tertentu akibat informasi yang belum teruji kebenarannya.
Pengawasan publik juga harus dilakukan dengan tetap menghormati hak setiap orang, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi AWI Rohil, tantangan ke depan bukan sekadar membangun komunikasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan memastikan bahwa komunikasi tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Transparansi anggaran, kualitas pelayanan publik, dan tindak lanjut atas pengaduan warga harus menjadi ukuran penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
AWI Rohil Berkomitmen Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Pelantikan pengurus AWI Rohil masa bakti 2026–2030 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme wartawan serta meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Karangan bunga dari Kodim 0321/Rohil menjadi salah satu bentuk perhatian yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ke depan, harapan terhadap sinergi antarlembaga perlu diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap independensi pers, dan komitmen bersama terhadap kepentingan publik.
Bagi organisasi kewartawanan, ukuran keberhasilan bukan semata-mata banyaknya dukungan atau luasnya jaringan komunikasi, melainkan konsistensi dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
AWI Rohil menyatakan siap mengambil bagian dalam upaya mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Komitmen itu diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Rokan Hilir yang lebih baik, adil, dan sejahtera.
Laporan: Tim Jurnalis Sambar.id
Editor: Ar
SAMBAR.ID | BIRO REDAKSI ROHIL













