PEMKAB SUKABUMI TERIMA HIBAH ASET RP 1,94 MILIAR DARI KPK RI, BUPATI TEGASKAN AMANAH PUBLIK


SAMBAR.ID | SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menerima hibah aset berupa tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Penyerahan aset hasil rampasan negara ini dilakukan secara simbolis di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).


Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, dan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar.


Aset yang diserahkan terdiri dari dua bidang tanah beserta bangunannya dengan total luas mencapai 19.700 meter persegi. Sebelumnya, aset tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan dan dikuasai secara tidak sah oleh pelaku.


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan publik.


"Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Asep Guntur.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK, termasuk kendaraan dinas, sepanjang penggunaannya ditujukan untuk pelayanan publik. Ia juga berpesan agar aset yang diterima dapat dirawat dan dikelola secara optimal.


Dalam kunjungan tersebut, pihak KPK juga memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Pemkab Sukabumi melalui peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK). Menurut Asep Guntur, digitalisasi pengelolaan aset merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.


"Penerapan sistem digital seperti SIMPATIK dapat meminimalkan risiko hilangnya berkas, kesalahan administrasi, atau aset yang terlupa. Kami akan melakukan evaluasi ke depan terhadap aplikasi ini sebagai produk unggulan Kabupaten Sukabumi," katanya.


Menanggapi penyerahan hibah tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa aset yang diterima bukan sekadar penambahan daftar inventaris daerah, melainkan sebuah amanah besar.


"Hibah ini adalah amanah yang harus dikelola dengan baik, tertib, transparan, akuntabel, dan efektif. Kami berharap aset ini memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah," ucap Bupati Asep.


Bupati menilai momen ini sebagai penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya KPK, dalam mewujudkan good governance. Terkait SIMPATIK, ia menyatakan bahwa sistem tersebut adalah komitmen Pemkab Sukabumi untuk memetakan aset-aset yang belum produktif agar dapat dioptimalkan penggunaannya demi kesejahteraan masyarakat.


Acara serah terima juga dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset, serta penyerahan dokumen legalitas dan sertifikat aset dari KPK kepada Pemkab Sukabumi.


(Hans)

Lebih baru Lebih lama