Pengadaan Bibit Durian Rp853 Juta Disorot, Kadis TPHP Sulteng Tegaskan Proses Sesuai Aturan

CAPTION : Kepala Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Tengah, Dodot Tinarso Menegaskan bahwa proses pengadaan sesuai mekanisme/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pengadaan bibit durian tahun 2026 melalui anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Sulteng menjadi sorotan. Paket pengadaan senilai Rp853.885.000 itu dipersoalkan terkait transparansi pelaksanaan mini kompetisi hingga penggunaan penangkar bibit lokal.


Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keberatan dari pihak yang menginginkan penangkar lokal yang telah disiapkan sebelumnya tetap digunakan, meskipun penyedia lain telah ditetapkan sebagai pemenang. 


Di sisi lain, Dinas TPHP Sulteng menegaskan bahwa proses pengadaan harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Akriswanto, pemilik CV Dzehan Jaya, mengaku terlibat dalam pertemuan di ruang Sekretaris Dinas TPHP Sulteng yang membahas penggunaan penangkar lokal bersama pihak penyedia yang disebut telah memenangkan paket tersebut.


Menurut Akriswanto, pihaknya tetap mengusulkan agar penangkar yang telah disiapkan dapat digunakan, meskipun perusahaan lain telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.


Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah perwakilan, di antaranya Abu yang disebut mewakili Hartati serta Andri yang disebut sebagai perwakilan Wakil Ketua (Waket).


Namun, kata Akriswanto, usulan penggunaan penangkar lokal itu tidak mendapat persetujuan dari penyedia yang dimaksud. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan dari pihaknya.


“Kita bersikeras berpegang teguh kalau kita tetap mau pakai penangkar kita, walaupun perusahaannya Pak Putu yang menang. Tapi dia tidak mau. Menurut asumsi kita, itu karena sudah ada kongkalikong dan sudah diatur,” ujar Akriswanto kepada awak media ini, Sabtu (24/10/2026).


Meski demikian, dugaan adanya pengaturan dalam proses pengadaan tersebut masih berupa pernyataan dari pihak Akriswanto dan belum terverifikasi secara independen.


Sebelumnya, Akriswanto juga mempertanyakan waktu pelaksanaan mini kompetisi yang dinilainya tidak memberikan kesempatan kepada perusahaannya untuk mengikuti proses tersebut.


Ia mengakui CV Dzehan Jaya tidak mengikuti mini kompetisi karena masih menjalani tahapan kurasi di tingkat pusat. Menurutnya, ia telah berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas TPHP Sulteng untuk meminta tambahan waktu hingga proses kurasi perusahaan selesai.


“Waktu itu perusahaan saya memang tidak ikut mini kompetisi karena masih kurasi dari pusat. Tiba-tiba Dinas TPHP Provinsi sudah mulai lelangnya, padahal saya sudah ngobrol dengan Sekdis untuk minta waktu dan sudah deal,” ungkapnya.


Akriswanto juga mengaku memperoleh informasi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengenai adanya calon penyedia yang dinilai berpotensi memenangkan paket sebelum mini kompetisi dilaksanakan.


Ia turut menyoroti CV Adlimecha Jaya yang disebut memperoleh paket pengadaan tersebut. Akriswanto menduga perusahaan itu memiliki kedekatan dengan lingkungan Dinas TPHP Sulteng. Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan.


Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Tengah, Dodot Tinarso, membantah adanya alasan yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk membatalkan proses pengadaan yang telah berjalan dan menghasilkan pemenang.


Saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026), Dodot menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan harus mengikuti tahapan, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.


“Prosesnya sudah berjalan terus, kok. Sudah ada pemenangnya, lalu apa yang mau dibatalkan?” ujar Dodot.


Ia menyebut, pihak yang mempersoalkan pengadaan melalui Pokir tersebut menginginkan agar perusahaan mereka yang mengerjakan paket. Namun, menurut Dodot, perusahaan yang dimaksud mengalami kendala pada tahapan kurasi atau terblokir di tingkat pusat.


“Jadi pihak yang punya pokir kemarin memaksa harus mereka yang kerja, sementara perusahaan dari yang bersangkutan terkuras atau terblokir. Lalu saya mau membatalkan berdasarkan aturan dari mana?” katanya.


Dodot menegaskan dirinya tidak mencampuri proses pengadaan yang telah berjalan sesuai tahapan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum apabila dinas diminta membatalkan hasil kompetisi yang telah menetapkan pemenang.


Menurutnya, mekanisme pengadaan tahun ini mengharuskan proses kompetisi dilaksanakan sesuai aturan, bukan melalui pola negosiasi sebagaimana yang ia sebut terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.


“Kalau saya laporkan dengan APH ini selesai. Mereka selalu berpikir seperti tahun-tahun sebelumnya kalau kerja itu cuma nego. Tahun ini tidak bisa, harus dikompetisikan. Ini kompetisi, prosesnya ada, mekanismenya ada, aturan mainnya ada,” tegasnya.


Dodot memastikan Dinas TPHP Sulteng tetap berpegang pada ketentuan pengadaan yang berlaku dan tidak akan memenuhi desakan pembatalan yang menurutnya tidak memiliki dasar.


Hingga keterangan tersebut disampaikan, polemik pengadaan bibit durian itu masih berkisar pada keberatan terhadap proses kompetisi dan penggunaan penangkar lokal. Penilaian atas dugaan pengaturan pemenang maupun potensi konflik kepentingan memerlukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan dokumen pengadaan dan keterangan para pihak terkait.**/Red.


Sumber: ModeratNews.id

Lebih baru Lebih lama