Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Peni Erlangga bin Arius (32), warga Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat.
Fakta Kejadian
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman korban di Dusun III, Desa Laya.
Korban, Indra Darmawan bin Setio (47), seorang petani, melaporkan kehilangan sejumlah barang setelah rumahnya diketahui mengalami kerusakan pada bagian atap dan plafon.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain kompresor, televisi, dua tabung LPG 3 kilogram, kompor gas, perlengkapan rumah tangga, peralatan bengkel, serta sejumlah peralatan dapur dan memasak.
Kerugian korban berdasarkan laporan tersebut ditaksir sekitar Rp15 juta.
Hasil Penyelidikan Polisi
Menurut keterangan kepolisian, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Anwar, S.H., melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengamankan Peni Erlangga bin Arius yang disebut sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Polisi juga menyatakan telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Baturaja Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut.
Tim /Amel Sambar.id










