Putusan NO dalam Sengketa Omah Lawuh 17, Pemohon Tempuh Banding untuk Uji Dugaan Wanprestasi

JAKARTA SAMBAR ID– Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata tidak berarti penggugat kalah dalam pokok perkara. Putusan tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya persoalan formil, sehingga pokok sengketa belum diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.


Hal itu menjadi bagian penting dalam perkara penyelesaian kerja sama usaha Resto Penyetan Prasmanan “Omah Lawuh 17” dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Mad di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.


Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Nataria Cristina Triana, S.H., M.Hum., mengabulkan eksepsi tergugat karena menilai gugatan penggugat prematur. Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan Putri Kusuma Utamei juga dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur (obscuur libel).


Majelis hakim mempertimbangkan akta perjanjian kerja sama yang mencantumkan masa berlaku selama dua tahun hingga 7 November 2027. Karena perkara berhenti pada aspek formil, majelis hakim belum memeriksa pokok sengketa, termasuk bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak, yakni P-1 hingga P-15 dan T-1 hingga T-8.


Dengan demikian, putusan NO tersebut bukan putusan yang menyatakan salah satu pihak terbukti menang atau kalah dalam pokok sengketa. Namun, putusan itu juga tidak serta-merta membuktikan bahwa kedua pihak memiliki kedudukan hukum yang sama kuat.


Kuasa Hukum Ajukan Banding

Tidak menerima pertimbangan mengenai prematuritas gugatan, Tryas Faranicha Mayhand melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumbantobing, S.H., M.H., mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.


Dalam memori bandingnya, pihak pemohon mempersoalkan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang mengaitkan masa berlaku kontrak dengan waktu pengajuan gugatan.


Menurut kuasa hukum, persoalan utama yang perlu diuji adalah dugaan penghentian kerja sama secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 22 Januari 2026.


“Peristiwa hukumnya adalah tindakan Terbanding yang diduga telah menghentikan kerja sama secara sepihak via WhatsApp pada 22 Januari 2026. Jelas, tempus terjadinya wanprestasi adalah saat pemutusan sepihak itu dilakukan, bukan menunggu tahun 2027,” ujar Tumpal kepada awak media, Selasa (13/10/2026).


Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang akan diuji dalam proses banding, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.


Melalui upaya hukum tersebut, pemohon berharap pengadilan tingkat banding meninjau kembali pertimbangan mengenai aspek formil gugatan. Pemohon juga berharap pokok sengketa, termasuk dugaan wanprestasi dan bukti-bukti operasional usaha, dapat memperoleh pemeriksaan substantif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga adanya putusan pada tingkat banding, persoalan mengenai dugaan penghentian kerja sama secara sepihak dan ada atau tidaknya wanprestasi masih menjadi bagian dari sengketa yang harus dinilai berdasarkan proses hukum.


(Megy Sambar id)

Lebih baru Lebih lama