Sorotan Tajam Rokan Hilir: Media Dituntut Profesional, Pemerintah Diminta Introspeksi dan Transparan

Sambar.id, ROKAN HILIR — Menjalankan tugas jurnalistik bukanlah pekerjaan yang selalu berada dalam kondisi ideal. Di lapangan, wartawan kerap berhadapan dengan berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan waktu dan akses informasi hingga tuntutan untuk menyajikan berita yang akurat kepada masyarakat.


Kendati demikian, wartawan tetap berkewajiban memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), melakukan verifikasi data, menjaga keberimbangan, serta menyajikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, tuntutan profesionalisme tersebut semestinya berjalan beriringan dengan bagaimana pemerintah memperlakukan pers sebagai pilar penting dalam penyampaian informasi publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.


Transparansi Tata Kelola dan Aplikasi SIMATRIK


Sebagai badan publik, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk membuka akses informasi serta membangun hubungan yang sehat dengan perusahaan pers. Hubungan ini idealnya berlangsung secara terbuka, objektif, dan berlandaskan aturan yang jelas.


Pengumuman hasil verifikasi administrasi kerja sama media massa Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi SIMATRIK patut diapresiasi sebagai langkah progresif dalam digitalisasi tata kelola kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir dan media. Kendati demikian, sistem yang semakin modern ini juga harus diiringi dengan transparansi penuh mengenai mekanisme penilaian, kriteria kelolosan, serta alokasi besaran anggaran publikasi.


Belum Adanya Pencairan Anggaran APBD Murni 2026


Berdasarkan penelusuran di lapangan, hingga saat ini belum terdapat pencairan dana kerja sama media massa—baik untuk media cetak, online, televisi, radio, maupun bentuk media lainnya—pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Rokan Hilir.

Kondisi ini menjadi informasi krusial yang layak diketahui publik. Mengingat anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang masyarakat, penggunaannya wajib memiliki dasar hukum yang kuat serta transparan.


Demikian pula terkait kebijakan pembedaan kategori media lokal dan nonlokal. Kebijakan tersebut dapat dipahami sepanjang memiliki parameter yang jelas, diterapkan secara konsisten, serta dapat dijelaskan secara terbuka kepada seluruh perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan administratif.


Peran Strategis Pimpinan Daerah dan DPRD


Dalam konteks ini, Bupati Rokan Hilir **H. Bistamam** bersama Wakil Bupati **Jhoni Charles** diharapkan mampu memastikan tata kelola kerja sama dengan pers berjalan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Isu utamanya bukanlah meminta perlakuan khusus bagi media, melainkan menciptakan kepastian hukum dan kejelasan hubungan kerja bagi kedua belah pihak.


Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir melalui fungsi penganggaran (*budgeting*) dan pengawasan memiliki ruang strategis untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Langkah ini penting untuk melihat bagaimana kebutuhan publikasi program pemerintah ditempatkan secara proporsional dalam struktur anggaran daerah.


Menjaga Kemitraan yang Sehat dan Saling Menghormati


Pers dan pemerintah memiliki fungsi yang berbeda, namun saling berkaitan erat dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, sementara pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan publik serta keterbukaan informasi.


• Bagi Pers: Menjaga independensi harga mati, dan hubungan kerja sama tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fungsi kontrol jurnalistik.


• Bagi Pemerintah: Tidak hanya menuntut kualitas pemberitaan, tetapi juga wajib membangun tata kelola kemitraan yang transparan dan akuntabel.


Pada akhirnya, hubungan yang sehat antara pemerintah dan pers tidak semata-mata diukur dari besaran angka anggaran. Yang jauh lebih esensial adalah adanya aturan yang jelas, transparansi, kepastian hukum, serta rasa saling menghormati terhadap fungsi masing-masing pihak.


Pers bekerja dengan kode etik. Pemerintah bekerja dengan aturan. Keduanya bertemu pada satu titik kepentingan yang sama: memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Sumatera times

Lebih baru Lebih lama