Sambar.id, Subang, Jabar - Perwakilan warga asal Desa Gambarsari Kecamatan Pagaden kembali datangi Kejaksaan Negeri Subang.
Kedatangan warga kali ini untuk menyerahkan berkas kelengkapan dokumen pelaporan atas permintaan Kejaksaan Negeri Subang sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Subang No B-814/M.2.28/Dek.1/03/2023, selasa (21/03/2023).
Salah satu perwakilan warga Gambarsari Wawan mengatakan, alhamdulilah pada hari ini kita bersama warga yang lainnya, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Subang.
Terus terang saya selaku ketua BPD sudah merasa cape untuk memberi masukan kepada Kepala Desa.
Terbukti berita acara hasil rapat paripurna lembaga resmi BPD saja di hadiri kades tidak di hargai alias tidak di pakai, bagaimana ke aspirasi warga ? ujar Agus.
"Untuk itu ketika warga akan menyalurkan aspirasinya ke penegak hukum saya sangat mendukung, karena apa biar ada kejelasaan apakah kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Gambarsari tersebut sudah benar atau salah dimata hukum, kalau toh itu salah berarti harus di proses hukum dan kalau itu benar mohon ada klarifikasi dari penegak hukum maupun dari pemerintah," ungkapnya.(*)
Salah satu perwakilan warga Gambarsari Wawan mengatakan, alhamdulilah pada hari ini kita bersama warga yang lainnya, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Subang.
Hal ini guna memberikan berkas kelengkapan atas pelaporan yang telah kita layangkan bulan lalu, kelengkapan dokumen sendiri atas permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Subang, tutur Wawan, kepada Sambar.id, selasa (21/03/2023).
Dokumen apa saja yang diserahkan ?
Menurut Eyang Tugu, panggilan akrab Wawan Setiawan, dokumen yang kita serahkan sebagai kelengkapan laporan diantaranya PERDES /APBDes 2022, PERMENDES PDTT no 17 tahun 2021 dan beberapa kwitansi sebagai bukti awal adanya dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh terlapor.
Dokumen apa saja yang diserahkan ?
Menurut Eyang Tugu, panggilan akrab Wawan Setiawan, dokumen yang kita serahkan sebagai kelengkapan laporan diantaranya PERDES /APBDes 2022, PERMENDES PDTT no 17 tahun 2021 dan beberapa kwitansi sebagai bukti awal adanya dugaan gratifikasi yang di lakukan oleh terlapor.
"Terkait berkas berita acara hasil audit Irda kami menyerahkan ke APH karena itu bukan wewenang warga untuk meminta hasil audit ke Inspektorat," ucapnya
Baca Juga: Tim Tabur Kejagung RI, Berhasil Tangkap DPO Kejari Kutai BaratSementara itu ketua BPD Desa Gambarsari Agus Gustia Yugana membenarkan kalau warga Gambarsari telah mendatangi Kejaksaan Negeri Subang untuk menyerahkan data kelengkapan pengaduan dan itu atas dasar permintaan dari pihak Kejaksaan.
Terus terang saya selaku ketua BPD sudah merasa cape untuk memberi masukan kepada Kepala Desa.
Terbukti berita acara hasil rapat paripurna lembaga resmi BPD saja di hadiri kades tidak di hargai alias tidak di pakai, bagaimana ke aspirasi warga ? ujar Agus.
"Untuk itu ketika warga akan menyalurkan aspirasinya ke penegak hukum saya sangat mendukung, karena apa biar ada kejelasaan apakah kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Gambarsari tersebut sudah benar atau salah dimata hukum, kalau toh itu salah berarti harus di proses hukum dan kalau itu benar mohon ada klarifikasi dari penegak hukum maupun dari pemerintah," ungkapnya.(*)