![]() |
Terlihat sejumlah kendaraan ditahan |
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menndaklanjuti laporan dari masyarakat akibat gangguan suara bising knalpot brong.
Puluhan knalpot brong tersebut diamankan dari para pengendara sepeda motor yang masih nekad memodifikasi kendaraannya dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar.
Selain knalpot bising yang diamankan, para pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan Lalulintas tersebut ditindak Polisi dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kapolres Kota Sukabumi Polda Jabar AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, penindakan terhadap knalpot brong tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
![]() |
Penggunaan kendaraan yang menggunakan klapot bron ditilang |
"Untuk kendaraan yang diamankan, bisa diambil kembali setelah pemiliknya membawa knalpot standar atau yang orisinil untuk diganti di Satpas dan kita sudah siapkan mekanik untuk membantu mengganti atau memasang knalpot standar tersebut," bebernya.
"Hingga saat ini, untuk knalpot bising yang kita amankan ada 22 unit sedangkan pelanggaran Lalulintas lainnya, seperti melawan arus, kita tindak juga dengan ETLE," sambungnya.
Selain penindakan terhadap pelanggar Lalulintas, KRYD yang diselenggarakan Polres Kota Sukabumi Polda Jabar tersebut memantau situasi kamtibmas ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas.
"Jadi KRYD ini tidak hanya fokus terhadap pelanggaran Lalulintas, akan tetapi lebih kepada cipta kondisi menjelang akhir pekan, mencegah terjadinya aksi kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas lainnya," terangnya.
"Semoga dengan KRYD ini, Kota Sukabumi bisa menjadi Kota yang kondusif dan masyarakat pun bisa merasa aman dan tentram." pungkasnya. (*)
Sumber Bid Humas Polda Jabar