LBH Mukti Pajajaran Raih Kemenangan: Mengalahkan BRI dalam Gugatan



SAMBAR.ID // SIDOARJO
— Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran berhasil meraih kemenangan penting dalam gugatan melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidoarjo sebagai Tergugat 1 dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo sebagai Tergugat 2. Rabu (07/05/2025)


Dalam sidang yang digelar Selasa, 6 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan para Tergugat 1 dan Tergugat 2.


Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan LBH Mukti Pajajaran atas nama Eris Maryana. Majelis hakim menyatakan batal demi hukum lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 868 atas nama Eris Maryana, serta memerintahkan BRI dan KPKNL untuk mengembalikan objek jaminan tersebut kepada penggugat.


Tak hanya itu, hakim juga mengizinkan BRI dan KPKNL melanjutkan lelang eksekusi atas objek hak tanggungan lain, yaitu tanah dan bangunan gudang di Desa Masangankulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 813 atas nama Yayat Supriatna.


BRI juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.010.000. Sementara itu, gugatan penggugat di luar poin-poin yang dikabulkan dinyatakan ditolak.


Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut.


“Ini bukan sekadar kemenangan Bu Eris, tetapi juga kemenangan bagi seluruh rakyat kecil yang sering dizalimi oleh kekuatan modal dan kebijakan yang semena-mena. Kami akan terus berdiri di garis depan untuk melawan ketidakadilan!” tegas Andreas.


Perkara ini telah menyita perhatian publik sejak awal, karena menyangkut hak atas tempat tinggal yang merupakan kebutuhan paling mendasar bagi setiap orang.


Banyak pihak memandang putusan ini sebagai tamparan keras bagi lembaga perbankan dan negara yang dinilai kerap mengabaikan prosedur hukum.


Kemenangan LBH Mukti Pajajaran ini pun disambut antusias oleh masyarakat yang mendambakan hadirnya keadilan. Harapannya, momentum ini dapat menjadi pemicu perubahan yang lebih besar dalam perlindungan hak-hak rakyat kecil di masa mendatang. (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama