Sambar.id, SUBANG, JABAR - Lembaga Sosial Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, GARDA ANTI NARKOBA INDONESIA meminta Kapolres Subang Serius tangani kasus maraknya peredaran obat ketersedian Farmasi seperti Eximer dan Tramadol yang merusak generasi muda khususnya pelajar di Kabupaten Subang.
Ditemui di Sela sela kegiatan Ketua Umum Garda Anti Narkoba (GAN) Indonesia W.WALUYA.SE mengatakan, maraknya peredaran obat - obatan ketersedian Farmasi di Kabupaten subang Sudah sangat memprihatinkan, bahkan di daerah pantura seperti Pamanukan, Pusakanaga banyak beredar seolah ada pembiaran dari aparat Penegak Hukum setempat, ditambah lagi banyaknya Oknum Yang terlibat sebagai backing para pengedar obat ketersedian Farmasi tersebut," ungkap Ketua GAN, Senin (09/10/2023).
"Kurangnya pengawasan peredaran obat - obat golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan masalah narkoba di Indonesia khususnya di Kabupaten Subang, bahkan akan menjadi hal biasa apabila jika tidak tepat penanganannya.
"Pasalnya obat - obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini bisa berpotensi jadi Narkotika jenis baru (New Psychoactive Subtances) yang dimanfaatan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang relatif murah akan tetapi mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika," ucap W. Waluya.
Lebih lanjut W. Waluya menambahkan, Fenomena ini mejadi hal yang sangat luar biasa dan sangat bahaya buat generasi muda Kabupaten Subang.
"GARDA ANTI NARKOBA INDONESIA, meminta kepada Kapolres Subang, agar serius dan jangan pandang bulu dalam menangani masalah ini, tindak Tegas pelaku dan oknumnya," tegas W. Waluya.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis barang golongan - G tersebut, tanpa ijin dapat dijerat dengan pasal 196 Undang - undang nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pungkas Ketua GAN Indonesia. (*)