Warga yang telah membayar biaya pembuatan sertifikat merasa dirugikan karena belum mendapatkan sertifikat tanah setelah membayar biaya yang diminta.
Sebanyak 14 perwakilan dari 90 korban pemungutan biaya Sertifikat Prona ikut melaporkan dugaan pemungutan biaya ilegal terkait sertifikat tanah.
Mereka mengungkapkan bahwa pada bulan Maret 2022, warga desa diinformasikan tentang program Prona dan dikoordinir oleh seorang individu bernama Imron.
Pada saat itu, mereka diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Namun, setelah pembayaran biaya sertifikat, sertifikat tanah tersebut tidak kunjung selesai diproses.
Hal ini telah berlangsung selama satu tahun. MN, koordinator lapangan, menyatakan kekecewaan terhadap oknum petugas yang dianggap tidak jujur dalam penanganan program sertifikat tanah ini.
Hendri, Kades Bungin Campang, memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan oleh pihak ketiga tanpa keterkaitan langsung dengan aparatur desa. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Oktober 2023,
di Polres Oku Selatan. Warga berharap tindakan hukum akan diambil untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan. Lebih dari 90 orang telah membayar biaya, dan 14 di antaranya melapor sebagai perwakilan. Imron meminta biaya sekitar Rp. 600 ribu hingga Rp. 700 ribu untuk mendapatkan sertifikat tanah.
(Reporter: Aryanto)