Sambar.Id, Palu, Sulteng - Lagi, Polres Parigi Moutong (Polres Parimo) menggelar pers release terkait peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Kasimbar, Parigi Moutong (Parimo) yang berhasil dungkap oleh Sat Reskrim Polres Parimo, berlangsung di Aula Sanika Satyawada.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H, S.I.K, M.H, M.Tr. SOU bersama Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Anang Mustaqim S.STK, S.I.K.
Tak ketinggalan juga Kasi Humas Polres Parimo AKP J.A Turangan, dan awak media online dan para wartawan lokal yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, (15/1/2024) Siang.
Adapun terduga pelaku dengan inisial AS, umur 48 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, beralamat di Desa Tolole, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo, Sulteng.
Dengan barang bukti yang diamankan di TKP diantaranya :
-200 (dua ratus) bungkus rokok 68 BIRU
-755 (tujuh ratus lima puluh lima) bungkus rokok 68 BOLD
-299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) bungkus rokok LEXUS BOLD
-800 (delapan ratus ) bungkus rokok LEXUS ICE.
Lanjut 123 (seratus dua puluh tiga) bungkus rokok GAN, 155 (seratus lima puluh lima) bungkus rokok ROCKER, 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) bungkus rokok ZEEZ, dan 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus rokok STORM, dan 24 (dua puluh empat) bungkus rokok MONAS.
Berikutnya 90 (sembilan puluh) bungkus rokok JEEP THE, 43 (empat puluh tiga) bungkus rokok GBOLD, 271 (dua ratus tujuh puluh satu) bungkus rokok JEEP MINT, 26 (dua puluh enam) bungkus rokok F1, 100 (seratus) bungkus rokok PAJERO, 143 (seratus empat puluh tiga) bungkus rokok BIG BAN, 90 (sembilan puluh) bungkus rokok MARTELL.
Dan terakhir 60 (enam puluh) bungkus rokok OTO, 18 (delapan belas) bungkus rokok 423,4 (empat) bungkus rokok NDUNO, 1 (satu) bungkus rokok JIVA, 620 (enam ratus dua puluh) bungkus rokok POTENZA,14 (empat belas) bungkus rokok PANDEMAS dan 1 (satu) Unit R2 merek Yamaha N-Max Warna Biru dengan Nomor Polisi DW 3777 OS.
Sebagaimana yg dilakukan oleh terduga pelaku inisial AS membuat negara mengalami kerugian dlm hal penerimaan pajak dari cukai rokok tersebut, oleh karena itu terduga Pelaku dapat disangkakan atau pasal yang dilanggar yaitu pada Ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," beber Kapolres.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai “Pejabat bea dan cukai adalah pegawai direktorat jendral bea dan cukai yang di tunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang ini.
Oleh karena itu Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut. (**)
Source : Bid Humas Res Parimo.