Diduga Kurangnya Pengawasan dan Adanya Pembiaran Aset Tambang PT. Timah Tbk di PT Rebinmas Jaya Akhirnya Timah Keluar Pemilik IUP

Sambar.id, Tanjung Pandan, Bangka Belitung - Kasus penggelapan pasir timah oleh mitra SPK tambang darat di lokasi IUP OP PT timah di lokasi PT Rebinmas Jaya diduga kuat ada  kongkalikong antara  Pengawasan Tambang dan Pengamanan PT.Timah Tbk wilasi Belitung dengan oknum mitra tambangnya. Rabu (20/03/2024)


Seharusnya produksi mitra tambang dilakukan pengawasan oleh wastam setiap hari sesuai jam kerja baik berupa laporan jam jalan ,jumlah produksi timah ,dan jam stop tambang termasuk, kelengkapan K3 dan lingkungan tambangnya.


Dimana setiap CV mempunyai seorang Penanggung jawab operasional (PJO) dan seorang  Pengawas lapangan (PL)  yang bertugas melaporkan giat operasional tambang kurang lebih persis dengan tugas seorang  wastam PT Timah Tbk sesuai perjanjian pada Surat perintah kerja atau SPK tambang PT.Timah Tbk.


Jadi adalah hal aneh jika ada timah yang keluar dari lokasi tambang tidak termonitor pengawasan tambang dan satuan pengamanan PT. Timah Tbk Bidang Pengawasan produksi Belitung barat dipimpin kepala  bidang Produksi Belitung,sdr. Isfandi.


Masalah penggelapan dana publik di PT Timah Tbk terus berlanjut, bahkan setelah beberapa pejabat dan mantan pejabatnya ditahan oleh kejaksaan. Kali ini, dugaan pelaku adalah penasehat yang diandalkan langsung oleh Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal.


Meskipun Dirut PT Timah Tbk terlihat sebagai individu yang jujur, namun kepercayaannya dimanfaatkan oleh penasehatnya untuk melakukan penyalahgunaan dana publik.


Penunjukan Edi Kodri sebagai penasehat Direktur Utama PT Timah Tbk telah menarik perhatian media. Edi Kodri, yang juga terlibat dengan sejumlah perusahaan dan aktivitas tambang yang merupakan mitra PT Timah, telah menimbulkan kontroversi.


Edi Kodri adalah salah satu pemilik dan petinggi CV Gasparindo, yang telah mendapatkan izin untuk menambang di beberapa lokasi yang terkait dengan PT Timah, termasuk di perairan Sukadamai Toboali dan Batu Beriga, Lubuk Besar, Bangka Tengah.


Meskipun demikian, warga sekitar, terutama nelayan setempat, menolak wacana tersebut.


Buyung, yang merupakan sebutan akrab untuk Edi Kodri, telah mengkonfirmasi bahwa dia mendapatkan kuota 30 unit PIP di laut Sukadamai untuk CV Gasparindo.


Namun pada tanggal 19 Maret 2024 , tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Belitung melakukan penggeledahan di kediaman Edi Kodri, yang terletak di Jln. Mualim II Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan.


Tim gabungan dari kepolisian, termasuk Kasat Reskrim Polres Belitung, Wadanki 1 Yon B Por, Unit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Unit Tipidter Polres Belitung, Seksi Intelmob, dan personel Yon B Pelopor Sat Brimob, turut serta dalam operasi ini.


Hasil penggeledahan termasuk 8 karung pasir timah berjumlah 319kg, 1 karung pasir ampas timah, 1 timbangan ukuran 100kg, 3 drum pemanggang pasir timah, dan 1 unit mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BN 8779 WX.


Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses lebih lanjut.


Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana terkait penampungan, pengolahan, dan penggunaan pasir timah tanpa izin yang sah, yang terkait dengan kegiatan tambang yang dilakukan oleh Edi Kodri alias  Buyung di PT. Rebinmas Jaya, di mana hasil biji timahnya tidak disetor kepada PT. Timah.


Saat pemberitaan ini dipublikasikan awak media masih menunggu jawaban konfirmasi kepihak wilasi Belitung dalam hal ini wasprod belitung Isfandi  ,dan pihak yang  terkait  namun belum ada tanggapan dan jawaban .


(Ansory)

Lebih baru Lebih lama